UU KPK masih Optimal untuk Berantas Korupsi

10/2/2016 10:29
UU KPK masih Optimal untuk Berantas Korupsi
(MI/Panca Syurkani)

KELOMPOK masyarakat meminta Presiden menegaskan posisinya terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu penting untuk menegaskan posisi pemerintah terhadap kelangsungan pemberantasan korupsi.

"Ini penting apakah dia (Presiden) ikut suara rakyat dan Nawa Cita-nya atau ikut kelompok kecil yang memberikan janji-janji manis politisnya," terang Romo Benny Susetyo pada diskusi bertajuk Kami Menolak Revisi UU KPK, di Kantor Persekutuan Gereja Indonesia, Jakarta kemarin.

Pada diskusi itu hadir sebagai narasumber di antaranya Peneliti Indonesian Institute for Development and Demo­cracy (Inded) Arif Susanto, Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Jerry Sumampaw, Peneliti hukum dari Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar, Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi dan Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti.

Menurut Benny sikap Presiden jika memutuskan menarik pembahasan RUU itu artinya sejalan dengan Nawa Cita yang menyatakan memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, apabila setuju akan menghianati Nawa Cita dan menjauhkan Presiden dari rakyat.

"Masyarakat sudah jelas sikapnya terhadap revisi UU KPK tidak penting. Pak Jokowi harus berani menolak itu dan pembisik Pak Jokowi harus memberi penjelasan atas UU KPK supaya tidak terjebak suara mendukung revisi yang katanya bisa mengamankan kekuatan politik. Padahal jika itu terjadi akan terjadi kemerosotan kepercayaan masyarakat.’’

Tentukan sikap
Ia mengatakan Presiden harus menentukan sikap atas keinginan DPR yang tidak peka terhadap aspirasi masyarakat. Sebab keinginan DPR untuk revisi UU KPK yang tidak mewakili masyarakat. Fakta terbaru dalam survei DPR berada di bawah jika dibandingkan dengan lembaga lain atas kepercayaan masyarakatnya.

Direktur Lima Ray Rangkuti menambahkan Presiden harus peka terhadap perubahan-perubahan yang akan dilakukan terhadap UU KPK. Satu poin saja lolos disetujui dalam pembahasan dengan pemerintah akan merembet pada poin-poin lain yang itu melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.

Sedangkan menurut Jerry Sumampouw saat ini KPK dikepung dari berbagai sudut. Ada yang menyerang lewat pengadilan, internal, dan kewenangan melalui RUU KPK.
Beruntung pimpinan KPK memberi respons positif dengan menolak RUU KPK.

Jerry mengingatkan agar tidak terjebak terhadap komentar komisioner KPK terkait penolakan RUU KPK. Sebab seiring itu, mereka memberikan komentar yang mengejutkan dengan barter Novel Baswedan.

Apung Widadi dari Fitra juga mengingatkan soal revisi UU KPK. Baginya KPK ialah ujung tombak pemberantasan korupsi. Sebab KPK satu-satunya yang bisa menakuti koruptor dan sisi gelap dari praktik korupsi DPR menyunat anggaran. Jadi wajar apabila DPR mati-matian ingin merevisi UU KPK. (Ind/P-2)

cahya@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya