Novanto Dijadwalkan Diperiksa Lagi Hari Ini

MTVN
10/2/2016 07:22
Novanto Dijadwalkan Diperiksa Lagi Hari Ini
(Setya Novanto -- MI/ATET DWI PRAMADIA)

MANTAN Ketua DPR Setya Novanto dijadwal diperiksa kembali pada hari ini. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu mestinya diperiksa kemarin tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Firman Wijaya, pengacara Novanto, mengakui memang seharusnya mantan bendahara umum Partai Golkar tersebut menjalani pemeriksaan antara kemarin atau hari ini. Namun, ia tidak memastikan apakah Novanto bakal memenuhi panggilan Kejaksaan hari ini.

"Rencananya dari kemarin, tapi belum ada waktunya," tutur Firman saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (10/2).

Menurutnya, penyelidikan di Kejagung berjalan fleksibel. Lagipula, Novanto diyakini hanya tinggal menjawab sisa pertanyaan dari penyidik.

"Hari ini sepertinya belum bisa juga. Belum definitif lah waktunya, tapi kan hanya (menjawab) sisa pertanyaan saja," lanjutnya.

Seperti diketahui, pada pemeriksaan Kamis, 4 Februari, Novanto meminta izin pulang lebih awal. Sebab, ia harus menghadiri rapat Dewan Pimpinan Daerah Golkar di Nusa Tenggara Barat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah memastikan, dari 36 pertanyaan, baru 22 pertanyaan yang dilontarkan kepada Novanto. Untuk itu, keterangan dari Novanto masih dibutuhkan.

Armin mengatakan, rencananya pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Selasa atau Rabu ini. Pihaknya bakal merundingkan kembali. "Kalau tidak hari Selasa ya Rabu. Karena Senin libur," kata Armin pekan lalu.

Kasus yang menyeret Novanto bermula ketika Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan dugaan pencatutan nama presiden yang dilakukan Novanto pada Mahkamah Kehormatan Dewan. Novanto bertemu dengan Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid untuk membahas perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Belakangan, Kejaksaan Agung menduga ada pemufakatan jahat di balik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hal itu sesuai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya