Baleg DPR Dalami Poin Revisi UU KPK

Indriyani Astuti
10/2/2016 08:35
Baleg DPR Dalami Poin Revisi UU KPK
(MI/Adam Dwi)

Sejumlah pakar dan pegiat antikorupsi menilai pelemahan KPK cenderung dilakukan partai politik penguasa karena merasa terganggu.

UNTUK menyamakan persepsi mengenai poin-poin revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada setiap fraksi di DPR, Baleg DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi.

Dalam kerjanya, menurut Ketua Panja Harmonisasi Revisi UU KPK Firman Soebagyo, pihaknya melibatkan KPK dan para pakar untuk mendalami substansi setiap permasalahan. "Setelah itu, baru kami melanjutkan pembahasan bersama pemerintah mengenai beberapa pasal yang direvisi," kata Firman di Gedung DPR, kemarin.

Kemarin, Baleg DPR mendatangkan dua perumus UU KPK, yakni Andi Hamzah dan Romli Atmasasmita menyoal empat poin revisi, yakni keberadaan dewan pengawas, kewenangan KPK mengangkat penyidik independen, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan aturan penyadapan.

Andi berpandangan keberadaan dewan pengawas KPK tidak diperlukan karena menambah beban birokrasi dan anggaran. "Tetapi KPK butuh penyidik pegawai negeri sipil. Pimpinan KPK juga harus mundur bila terduga melakukan tindak pidana. "Sementara itu, Romli Atmasasmita menyetujui revisi UU KPK karena dalam perjalanannya, lembaga itu tidak seperti yang diharapkan. "Saya tidak ingin KPK arogan dan merasa benar sendiri."Sejumlah pakar hukum lain pun menyuarakan nada minor terhadap revisi UU KPK. Sebagaimana disampaikan Todung Mulya Lubis seusai menemui pimpinan KPK, kemarin. "Kalau (indeks) persepsi korupsi kita sudah mencapai 50 ke atas boleh bicara revisi UU KPK. Apabila kewenangan KPK dipreteli, korupsi yang menang."Bahkan, Saldi Isra menilai saat ini bukan waktu tepat merevisi UU KPK karena sentimen negatif masyarakat.

Partai penguasa

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Laode Syarif pun berkukuh UU KPK belum layak diubah karena masih optimal dalam memberantas tindak pidana luar biasa itu. "Kami merasa terbantu untuk melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan korupsi dengan UU KPK yang ada."Hal senada disampaikan mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Menurut Busyro, substansi empat hal yang hendak direvisi terang benderang justru melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi. "Ketua DPR mengatakan revisi UU KPK menguatkan pemberantasan korupsi. Namun, tidak cukup alasan karena substansi keempat hal itu. Presiden jangan ragu dalam hal yang sensitif ini.

"Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai pelemahan KPK dinilai menjadi kecenderungan partai politik penguasa. "Pengumpulan dana ilegal terganggu oleh kekuatan KPK. Partai berkuasa cenderung mencari sumber pendanaan legal dan ilegal. Yang ilegal lewat fee proyek APBN atau APBD dan suap dalam pembahasan UU. Dewan pengawas juga bukan bagian sistem penegakan hukum kita.

"Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menambahkan, dewan pengawas KPK yang diangkat dan diberhentikan Presiden membuka peluang intervensi dari lembaga politik lain. "KPK dan dewan pengawas bisa melakukan gerakan politik terhadap (pihak) yang berseberangan dengan mereka. DPR ini lembaga politik. Siapa bisa jamin revisi empat poin itu tidak merembet ke mana-mana? Kami minta Presiden menarik diri dalam pembahasan kalau (naskah revisi UU KPK) itu melemahkan KPK." (Cah/Kim/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya