Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Jero Wacik divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Tak sampai separuh tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp350 juta.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Saat mendapat vonis yang tidak sampai separuh dari tuntutan jaksa itu, Jero spontan berterima kasih kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5,073 miliar," ujar ketua majelis hakim, Sumpeno, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2). Jika uang pengganti tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta benda Jero akan dilelang. Apabila masih belum memenuhi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Jero menanggapi putusan hakim dengan semringah. Menurutnya, putusan itu merupakan hasil maksimal dirinya dan tim penasihat hukumnya dalam membela diri. Jero menilai banyak saksi meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim seperti kesaksian tertulis dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan kesaksian meringankan oleh Wapres Jusuf Kalla. Jero belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak meski tetap berkukuh untuk dibebaskan. Namun, jika nantinya menerima putusan tersebut dan telah berstatus inkracht, ia ikhlas untuk membayar uang pengganti Rp5,073 miliar.
"Terima kasih Pak SBY, Pak JK. Tadi di penjelasan hakim ada pernyataan ini bukan kesalahan terdakwa, hanya karena kurang kontrol pada KPA, jadi itu menegaskan bukan saya yang berbuat salah, tapi tidak sempat mengontrol anak buah. Ini pelajaran buat saya dan teman-teman menteri lain karena kesalahan kontrol tanggung jawabnya ke menteri," jelas Jero.
Putusan terhadap mantan menteri kebudayaan dan pariwisata itu jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK selama 9 tahun dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan. Jaksa KPK juga menuntut mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu untuk membayar uang pengganti Rp18,7 miliar atau diganti pidana tambahan selama 4 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim berpandangan perbuatan korupsi yang dilakukan tidak murni kesalahan Jero, melainkan karena Jero kurang mengawasi kinerja sekjennya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sehingga terjadi penyelewengan dana operasional menteri (DOM).
Namun, majelis menganggap Jero telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dianggap melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kami memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa untuk pikir-pikir selama seminggu (untuk mengajukan banding atau tidak)," ucap hakim Sumpeno seraya mengetukkan palu menutup sidang.
Jaksa pikir-pikir
Jaksa KPK Dody Sukmono mengaku akan pikir-pikir dengan pimpinan KPK terkait dengan keputusan pengajuan banding. Soal pertimbangan hakim bahwa dana DOM dalam pertanggungjawabannya hanya cukup dengan tanda tangan kuitansi penerimaan, menurut Dody tidak demikian. Dalam pandangannya, penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan secara rinci. "Kami menyatakan pikir-pikir, tuntutan kami 9 tahun dan ini diputus 4 tahun, hanya masalah tinggi pidana penjara yang dijatuhkan," kata Dody.(P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved