Vonis Perlu Pertimbangkan Kepentingan Publik

Nyu/P-4
10/2/2016 07:47
Vonis Perlu Pertimbangkan Kepentingan Publik
(Sumber: ICW/Grafis: Caksono)

PENGAMAT hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan berpendapat bahwa instansi pengadilan belum sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tren vonis ringan menegaskan bahwa para hakim tidak mendengarkan aspirasi publik yang menginginkan hukuman seberat-beratnya terhadap para koruptor.

"Fakta ini harus jadi perhatian MA, tipikor itu tindak pidana yang punya sanksi minimum di pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 itu 1 tahun. Banyak vonis yang lebih menggunakan pasal 3, terutama di daerah-daerah," ujar Agustinus saat dimintai pendapat, kemarin. Meskipun hakim memiliki independensi, Agustinus berpendapat Mahkamah Agung juga memiliki beban moral untuk memberi peringatan kepada para hakim agar memperhatikan kepentingan publik.

"Jangan semata-mata terdakwa sudah tua, tapi pertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Yang ringan-ringan itu perkara di daerah yang tidak menarik perhatian masyarakat, ini yang luput dari pengamatan," tukasnya. Meskipun tren tuntutan jaksa selama 2015 yang juga rendah, rata-rata 3 tahun 6 bulan, Agustinus berpandangan hakim dalam memutus tidak terikat pada tuntutan jaksa jika menemukan keyakinan bahwa terdakwa sengaja melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 188 KUHAP.

Berbeda, pengamat hukum pidana UII Yogyakarta Mudzakir berpendapat tidak bijaksana jika keadilan diukur dari beratnya vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi. Mudzakir menjelaskan, dalam hukum pidana, penjatuhan vonis harus berdasarkan kepada niat (mens rea), modus, pelaku, dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas tindakan korupsinya. "Kalau cuma korupsi Rp100 juta, masak dihukumnya 10 tahun. Kalau vonis diukur berat atau tidak berat dalam hukum pidana, justru menyesatkan," cetusnya.

Ia menambahkan, vonis kepada terdakwa korupsi tidak bisa dirata-rata karena berbeda kejahatan yang dilakukan dalam setiap perkara. Sementara itu, peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan tren vonis rendah tidak bisa dilepaskan dari tuntutan jaksa yang kurang progresif.

Ia menganggap, baik pengadilan maupun kejaksaan sama-sama belum mempunyai visi pemberantasan korupsi. Hakim, kata Erwin, tidak bisa ditekan untuk memberi vonis berat karena akan mengganggu independensinya. Karena itu, lebih tepat untuk berharap kepada jaksa agar dakwaan dan tuntutan kepada terdakwa korupsi memenuhi harapan masyarakat.

"Titik poinnya kepada kejaksaan untuk mempunyai persepektif pemberantasan korupsi," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya