Hukuman Diperberat, Hak Politik Dicabut

Cah/Uta/P-4
10/2/2016 04:45
Hukuman Diperberat, Hak Politik Dicabut
(MI/Rommy Pujianto)

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam putusan tingkat banding mereka. Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta mengatakan ketua hakim Elang Prakoso Winowo menilai pengadilan tinggi tidak sependapat dengan keputusan pengadilan tingkat pertama dalam hal pemidanaan. "Artinya pengadilan tinggi memandang nilai kerugian anggaran negara dalam perkara ini cukup besar," jelas Hatta saat dihubungi oleh Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Hatta menjelaskan mantan Ketua DPRD Bangkalan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan melakukan pencucian uang. Fuad menerima uang pelicin terkait perjanjian konsorsium dan kerja sama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co Limited terkait permintaan pe-nyaluran gas alam ke Gili Timur.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Tipikor 19 Oktober 2015 lalu Fuad Amin hanya dijatuhi hukuman kurungan selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hatta menjelaskan hukuman penjara bagi Fuad kini ditambah menjadi 13 tahun penjara, juga harus tetap membayar denda sebesar Rp1 miliar.

"Jika denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ungkapnya. Selain menambah hukuman kurungan sebanyak 5 tahun dan denda Rp1 miliar, pengadilan tinggi juga mencabut hak politik Fuad berupa hak memilih dan dipilih dalam pemilu selama 5 tahun ke depan setelah menjalani masa hukuman penjara. Meski begitu, putusan itu masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Fuad untuk divonis 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 11 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp15,45 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354,448 miliar. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meng-apresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dengan mencabut hak politiknya dan memperberat hukuman.

"Kami mengapresiasi putusan banding termasuk putusan mencabut hak politik," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, kemarin. KPK pun belum memutuskan langkah lain, sambung Yuyuk, atas putusan banding tersebut. Pasalnya, jaksa penuntut umum KPK masih menunggu salinan putusan banding untuk menentukan langkah selanjutnya, yakni kasasi ke Mahkamah Agung. "Untuk upaya hukum selanjutnya sedang didiskusikan jaksa dengan pimpinan," tukasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya