KPK Tersangkakan Suami Bunda Putri

Cah/P-4
10/2/2016 05:05
KPK Tersangkakan Suami Bunda Putri
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan staf ahli Menteri Pertanian Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional, Hasanudin Ibrahim, sebagai tersangka tindak pindana korupsi penggelembungan harga pengadaan pupuk hayati di Kementan tahun anggaran 2013 yang menyebabkan kerugian negara Rp10 miliar dari total anggaran Rp18 miliar. Selain suami Bunda Putri alias Non Saputri itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu pejabat pembuat komitmen satuan kerja Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto, juga Sutrisno dari swasta.

"Dalam fasilitasi sarana budi daya, mendukung pengendalian organisme penggangu tumbuhan pada Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013, KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk naikkan status tersebut ke penyidik dan tetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kemarin.

Ketiganya ialah HI (Hasanudin Ibrahim), Direktur Jenderal Hortikultura Kementan 2010-2015; EM (Eko Mardiyanto), pejabat pembuat komitmen satuan kerja Ditjen Hortikultura Kementan; dan SUT (Sutrisno) dari swasta.

Ia menerangkan, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Hasanudin Ibrahim ialah dengan menggelembungkan anggaran pengadaan pupuk hayati yang diperuntukan bagi petani.

Hasanudin diketahui sebagai suami dari Bunda Putri. Sosok Bunda Putri mencuat dalam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi pada akhir Agustus 2013 yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

Yuyuk melanjutkan, ketiga tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, atau menyalahgunakan kewenagan atau kesempatan karena jabatan atau kedudukan. Hal itu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian UPT dalam rangka belanja barang fisik lain untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013. Atas perbuatan itu, KPK menduga mereka telah merugikan negara Rp10 miliar dalam pengadaan pupuk hayati pada 2013.

"Atas perbuatan tersebut, HI, SM, dan SUT disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," jelasnya.

KPK pun telah mencegah Hasanudin dan Eko. Kemudian untuk Sutrisno, KPK tidak melakukan pencekalan sebab statusnya sudah sebagai narapidana di Kejaksaan Agung. "Untuk pencegahan sudah dilakukan tehadap HI dan EM," katanya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya