Tiga Tewas dalam Baku Tembak di Poso

TB/Sri/P-5
10/2/2016 06:34
Tiga Tewas dalam Baku Tembak di Poso
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

BAKU tembak antara tim Brimob dan kelompok sipil bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso terjadi di Desa Sanginora, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Poso, kemarin sekitar pukul 10.30 Wita.

Dua anggota MIT dan satu anggota Brimob dilaporkan meninggal. Wakapolda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Leo Bona Lubis mengatakan jenazah anak buahnya dan dua anggota MIT sudah dievakuasi dari tempat kejadian perkara ke rumah sakit di Poso.

"Tiga orang tewas dalam baku tembak. Jenazah selanjutnya dipindahkan dari Poso ke Rumah Sakit Bhayangkara di Palu," ujar Leo Bona.

Anggota Brimob itu bernama Brigadir Wahyudi Syahputra. Ia mengalami luka tembak di bagian dagu dan sempat dilarikan ke rumah sakit di Poso. Namun, saat menerima pertolongan pertama di IGD, anggota Brimob itu menghembuskan napas terakhir. Terkait dengan identitas dua anggota MIT yang tewas, Leo belum bersedia memerinci. Namun, kedua orang tersebut diduga sebagai kurir logistik kelompok MIT pimpinan Santoso. Itu diperkuat penemuan sejumlah barang bukti seperti senjata api organik jenis FN dengan beberapa amunisi aktif.

Menurut Leo, sebelum terjadi baku tembak, warga setempat melapor kepada tim Brimob yang tengah melakukan pengamanan di Posko Sektor III Desa Sanginora bahwa ada beberapa orang tidak dikenal sering mengemudikan mobil Kijang bak terbuka dan membawa sembako.

Polisi langsung menggelar razia. Sekitar pukul 08.00 Wita, mobil Kijang warna hitam bernomor polisi DD 8547 QP tiba dari arah Napu, Kecamatan Lore Utara. Ketika sejumlah personel Brimob mendekati mobil tersebut, tiba-tiba dari dalam muncul tembakan ke arah Wahyudi.

"Baku tembak pun terjadi. Dua anggota MIT tewas di samping mobil setelah terkena tembakan," ungkap Leo. Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis tujuh terdakwa simpatisan Islamic State (IS), kemarin. Salah satunya ialah Tuah Febriwansyah, 47, pemilik portal Al Mustaqbal.

Ia divonis lima tahun dan denda Rp100 juta. Febri membuat video anak-anak tentang IS dan menulis artikel ajakan bergabung dengan IS.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya