Terima Kasih Jero Wacik untuk SBY dan JK

MTVN
09/2/2016 23:27
Terima Kasih Jero Wacik untuk SBY dan JK
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

VONIS empat tahun penjara ternyata tidak membuat Jero Wacik lupa diri untuk berterima kasih. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah bersedia menjadi saksi meringankan baginya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/2) hanya memvonisnya empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih rendah lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK sebesar sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak SBY, Pak JK. Pak JK sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi penjelasan Pak SBY sudah dipertimbangkan. Dan terima kasih atas kerja keras tim penasihat hukum saya," kata Jero usai mendengarkan putusan.

Atas putusan ini, Jero yang juga merupakan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) di era pemerintahan SBY dan JK ini mengaku masih akan berpikir untuk mengajukan banding. "Pikir-pikir (banding), kan ada waktunya. Saya rundingan dulu sama tim PH saya," ujar dia.

Jero dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana mana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga dinilai bersalah sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua yang diatur dalam Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terakhir, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu juga dinilai bersalah sebagaimana dakwaan ketiga yang diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya