Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden membuka peluang intervensi KPK oleh lembaga politik lain. Sebab, kebijakan Presiden sendiri bisa dipertanyakan dan bisa dipengaruhi pihak legislatif maupun parpol pengusung.
"KPK jadi tidak independen lagi karena bisa diintervensi Presiden maupun lembaga politik lain. KPK dan Dewan Pengawas bisa melakukan move politik terhadap yang berseberangan dengan mereka. Ini bahaya sekali untuk proses demokrasi," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Selasa (9/2).
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra menegaskan fraksinya dengan tegas menolak revisi UU KPK. Namun, jika saja nanti kalah dalam suara dan revisi itu berlanjut, pihaknya bakal menawarkan konsep Dewan Pengawas yang independen.
Artinya, para anggotanya tak diangkat oleh Presiden ataupun dicampuri lembaga lain. Supratman menyerahkan itu pada mekanisme internal KPK.
Dirinya enggan berkomentar dengan sikap PDIP yang berbalik arah dalam hal revisi UU KPK setelah jadi partai penguasa. "Saya kira tidak etis mengomentari keputusan fraksi lain ya," dalihnya.
Ia hanya mengakui bahwa masih ada sejumlah anggota Baleg yang menolak revisi itu walaupun suara partainya mendukung. Buktinya, Baleg sempat menunda pembentukan Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK hingga kini, yang sebelumnya diusulkan dibentuk di rapat pertama, demi mendengar masukan masyarakat, fraksi, dan pakar lebih jauh.
Pihaknya berharap Pemerintah, terutama Presiden, untuk konsisten dengan janji Nawa Cita-nya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, serta janji untuk tak melanjutkan pembahasan jika naskah itu melemahkan KPK.
"DPR ini lembaga politk. Siapa yang bisa menjamin hanya empat poin itu yang direvisi, tanpa merembat kemana-mana. Kami minta Presiden Jokowi untuk menarik diri dalam pembahasan kalau (naskah revisi UU) itu melemahkan," tutup Supratman. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved