Kekuatan KPK Ganggu Kepentingan Parpol

Arif Hulwan
09/2/2016 15:05
Kekuatan KPK Ganggu Kepentingan Parpol
(Antara/Hafidz Mubarak A)

PELEMAHAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi kecenderungan perilaku partai politik penguasa. Pasalnya, pengumpulan dana oleh parpol secara ilegal terganggu oleh kekuatan luar biasa yang dimiliki KPK.

Pengamputasian kekuatan KPK-pun coba dilakukan lewat penyelundupan Dewan Pengawas ke dalam KPK. Karena itu, Presiden Joko Widodo diingatkan untuk konsisten dengan janjinya.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengungkapkan Partai Demokrat saat rezim SBY berkuasa (2004-2014) berulangkali mencoba mengusulkan revisi UU KPK. Hal senada dilakukan PDIP saat baru saja berkuasa kini. Padahal, katanya, semasa jadi oposisi para kader Banteng menolak usulan revisi tersebut.

Ia pun menyinggung keberadaan partai baru yang kini di pemerintahan yang di masa kemunculannya tegas menolak pelemahan, namun kini ikut jadi barisan pengusul perubahan UU.

"Inilah kecenderungan partai yang berkuasa. Sifat partai itu cenderung mencari sumber pendanaan secara legal dan ilegal. Yang ilegal itu lewat fee-fee dalam proyek APBN atau APBD, suap dalam pembahasan UU. Dan lembaga penegak hukum membatasi mereka menikmati kekuasannya. KPK mengganggu cari ini. Makanya KPK terus berusaha dilemahkan," ujar dia, di Gedung Nusantara I, kompleks DPR-MPR, Jakarta, Selasa (9/2).

Beberapa kasus yang kini ditangani KPK yang sudah menjerat sejumlah kader partai yang ada di pemerintahan, imbuhnya, sudah membuktikan itu. Donal melanjutkan, pelemahan itu datang di naskah sementara revisi UU KPK dari 45 anggota DPR. Walau diakui perubahan itu terbatas di empat poin kesepakatan dengan Pemerintah, isi naskah itu tak membuka peluan penguatan.

Ia merinci, pelemahan itu terutama ada pada keberadaan Dewan Pengawas KPK. Kewenangannya yang besar untuk menentukan izin penyadapan jelas bakal memangkas efektifitas penyelidikan KPK. Sebab, birokrasi bakal makin panjang dan diurus oleh orang-orang yang diangkat Presiden.

Sementara, Dewan Pengawas ini bukan lembaga yang jadi bagian dari sistem penegakan hukum (criminal justice system). "Masak polisi mau menyadap harus izin Kompolnas. Ini juga sama. Tugas-tugas hukum harusnya minta izin pada lembaga yang memiliki kewenangan dalam hukum," kata ia menganalogikan.

Di sisi lain, walau mengakui KPK saat ini belum sempurna, peneliti ICW Lalola Ester menyebut UU KPK belum darurat untuk direvisi. Ia lebih mendorong perubahan maupun penerbitan peraturan teknis baru yang tingkatannya di bawah UU.

"Masih ada juga urut kacang. UU KUHP dan KUHAP kan belum direvisi. Kalau mendahului revisi dua UU itu, nanti UU KPK harus diubah lagi. Karenanya, kita sepakat bahwa saat ini UU KPK belum butuh revisi," ucapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya