Revisi UU KPK Bukan Faktor Utama Turunnya Kepercayaan Terhadap DPR

Indriyani Astuti
09/2/2016 11:00
Revisi UU KPK Bukan Faktor Utama Turunnya Kepercayaan Terhadap DPR
(Agus Hermanto -- MI/Susanto)

REVISI terhadap Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik keras baik dari banyak kalangan. Kepercayaan publik terhadap DPR diprediksi menurun karena substansi revisi justru dianggap melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan tujuan awal DPR bersama pemerintah merevisi UU KPK adalah untuk memperkuat lembaga antisuap itu. Menurutnya, kepercayaan publik menurun terhadap dewan karena kinerja yang buruk di masa sidang lalu

"Bukan karena revisi (UU KPK). Tentu dari banyak faktor, bisa disebabkan kinerja DPR yang satu tahun ini menghasilkan sedikit produk legilasi," kata Agus di kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).

Ia menambahkan pembahasan revisi tengah berproses, itu yang harus diperhatikan. Justru kata dia, revisi harus dijadikan momentum untuk menguatkan KPK. Selain itu pemerintah sebagai mitra DPR juga sepakat mengenai hal tersebut.

"Ini jadi momentum kita, tujuannya dari awal adalah untuk memperkuat KPK, pembahasan juga terbuka sekarang sedang dilaksanakan harmonisasi dan pembahasannya nanti dilakukan DPR dan pemerintah. Biarlah berproses dulu, hasilnya seperti apa kita lihat," terang politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya pemerintah berkomitmen jika ternyata poin-poin revisi UU KPK justru melemahkan, maka pemerintah sebagai mitra DPR akan menarik diri dalam pembahasan undang-undang tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya