KPK Kukuh tidak Hadiri Rapat di Baleg DPR

Cahya Mulyana
08/2/2016 17:28
KPK Kukuh tidak Hadiri Rapat di Baleg DPR
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kukuh mempertahan UU 30/2002 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah KPK tidak akan menghadiri rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rapat di Baleg, menurut KPK hanya untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Kalau ada perubahan draf, mungkin akan dipertimbangkan kehadiran (piminan) KPK (dalam rapat bersama Baleg DPR)," tukas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Minggu (8/2).

Menurutdia, ketidakhadiran pimpinan KPK pada rapat pebahasan draf RUU KPK bersama Baleg DPR karena tidak ada dalam draf tersebut yang dinilai menguatkankan KPK. Sehingga, pimpinan KPK menunjukan ketidaksetujuannya dengan tidak hadir dalam pembahasannya, serta itu akan dilakukan selama tidak ada perubahan draf yang kesemuanya untuk penguatan KPK.

"Untuk sementara tidak ada (oleh pimpinan KPK) di draf itu yang disetujui," tukasnya.

Baleg sedianya menggelar rapat dengar pendapat dengan KPK pada Kamis (4/2 siang. Namun, rapat tersebut akhirnya dibatalkan karena tak ada satu pun pimpinan KPK yang hadir saat rapat.

Rapat pada hari itu terkait pembahasan revisi UU 30/2002. Baleg ingin mendapatkan masukan dan pendapat terhadap harmonisasi revisi UU KPK dari lembaga antirasuah itu.

Pihak KPK hanya diwakili oleh Deputi Informasi dan Data KPK Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, anggota tim Biro Hukum KPK Nur Chusniah dan Anatomi, serta Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo sempat geram dengan ketidakhadiran pimpinan KPK. Menurut dia, sebenarnya DPR tidak perlu mengundang KPK karena dalam hal ini lembaga tersebut bertindak sebagai pengguna UU. Karena pimpinan KPK tidak hadir maka rapat dibubarkan (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya