Tiga Soal Krusial Jelang Munas Rekonsiliasi Golkar

Indriyani Astuti
08/2/2016 13:41
Tiga Soal Krusial Jelang Munas Rekonsiliasi Golkar
(Antara/Puspa Perwitasari)

TIGA hal krusial mencuat menjelang persiapan penyelenggaraan musyawarah nasional (Munas) rekonsiliasi Partai Golkar. Menurut Ketua DPP Golkar Ahmad Doli Kusuma setidaknya ada tiga momentum yang menentukan dalam proses rekonsiliasi sebagai upaya mengakhiri konflik partai berlambang beringin itu.

Pertama, masih ada gerakan politik selain gerakan menuju munas yang mengatasnamakan kepengurusan DPP Bali dan DPP Ancol baik di tingkat pusat ataupun yang dilakukan pengurus daerah melalui musyawarah daerah (Musda). Padahal, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat bahwa kepengurusan partai Golkar hasil Munas Riau 2012 diperpanjang hingga Munas rekonsiliasi digelar.

"Itu merupakan hambatan serius menuju rekonsiliasi. Musda, pelantikan, forum pertemuan DPD, pemecatan, seharusnya sudah tidak ada lagi. Sudah harus terjadi moratorium terhadap gerakan apa pun mengatas namakan Bali atau Ancol, kalaupun itu tetap terjadi artinya semangat rekonsiliasi hanya semu, " kata Doli.

Selain adanya gerakan politik di luar munas, titik rawan lainnya menjelang munas adalah susunan panitia penyelenggara. Idealnya, kata Doli, susunan panitia yang ditetapkan harus mengakomodasi secara adil semua pihak baik kubu Agung Laksono ataupun Aburizal Bakrie.

"Atau mungkin akan lebih baik yang dipilih adalah orang-orang yang dianggap netral dan bebas dari konflik selama ini," kata dia.

Ketiga, berkaitan dengan penetapan peserta munas. Pasalnya selama terjadi konflik antara kepengurusan DPP munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Kepengurusan DPP hasil munas Jakarta diketuai Agung Laksono, banyak pengurus baik di pusat ataupun daerah dipecat. Ia menjeaskan kepengurusan Golkar kembali ke Munas Riau berdasaran SK Menteri Hukum dan HAM, maka para pihak yang bertikai didorong untuk melakukan kesepakatan yakni memulihkan status anggota atau pengurus partai yang pernah di pecat. Sehingga mereka dapat secara legal menjadi peserta munas rekonsiliasi.

"Artinya hak Ketua DPD yg pernah dipecat dikembalikan seperti semula dan secara otomatis kepesertaannya di Munas pun menjadi hidup kembali. Itulah salah satu wujud dr rekonsiliasi dalam hal kepesertaan," tukas Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Riau itu. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya