Bola Revisi UU KPK Ada di Jokowi

Putra Ananda
07/2/2016 05:00
Bola Revisi UU KPK Ada di Jokowi
(MI/Galih Pradipta)

Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia berwenang memutuskan perlu tidaknya revisi.

PRESIDEN Jokowi diminta tegas menolak rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketegasan Jokowi dibutuhkan agar pemerintah satu suara dalam membatalkan upaya revisi yang sarat dengan pelemahan KPK.

Ketua Badan Legislasi, Sup-ratman Andi Agtas, menyatakan DPR memang berwenang membentuk atau mengubah undang-undang. Namun, kewenangan itu baru bisa dilakukan jika ada persetujuan dari pihak pemerintah.

"Presiden itu pemegang kekuasaan tertinggi. Walau-pun para menteri yang membantunya menyatakan setuju (revisi), presiden tidak bisa lepas tangan begitu saja," ujar Supratman dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, kemarin.

Politikus Partai Gerindra itu menilai tengah terjadi perbedaan pendapat dalam internal pemerintah. Menurutnya, ada menteri yang setuju dengan revisi, tapi ada pula yang menolak. "Kalau ada pembantu presiden yang berpandangan berbeda, seharusnya presiden berhak menolak. Harapan KPK ada di tangan Presiden untuk mempertahankan UU KPK saat ini," lanjutnya.

Revisi itu berfokus pada empat hal, yakni pembentukan dewan pengawas, pengaturan penyelidik dan penyidik independen, kewenangan penyadapan, serta kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

"Dari sekian fraksi di Badan Legislasi, baru Gerindra yang menolak revisi. Kalau salah satunya (DPR maupun pemerintah) menarik diri dari pembahasan, rencana revisi itu tidak akan terwujud. Kalau jadi, ya itu berarti atas kesepakatan bersama," tambahnya.

Surat presiden

Direktur Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, mendorong Jokowi untuk tidak menerbitkan surat presiden (surpres). Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, surpres menandakan presiden menyetujui pembahasan revisi UU.

Jika surpres tidak terbit, itu artinya presiden tidak mau membahas revisi sehingga kata sepakat antara DPR dan pemerintah tidak tercapai. "Sayangnya kita belum melihat pernyataan resmi presiden terkait surpres ini," jelasnya.

Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menyatakan hingga saat ini belum ada urgensi merevisi UU KPK. Ia mengatakan upaya revisi UU KPK yang direncanakan hanya empat poin bisa menggelinding seperti bola liar ke pasal-pasal lainnya sehingga berpotensi melemahkan kewenangan KPK.

"Sejak 2005 sampai sekarang, hasil audit BPK ke KPK selalu meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Penilaian tahunan Kemenpan-Rebiro ke KPK pun selalu A. Semua kasus yang dibawa ke KPK tidak ada yang gagal di pengadilan. Itu artinya UU KPK sekarang masih efektif," jelas Abdullah.

Ia juga tidak setuju bila penyadapan oleh KPK dibatasi karena lembaga antirasywah itu memang tidak bisa sembarangan menyadap orang. "KPK menyadap selalu ada dasarnya. Jika kemungkin-an ada unsur pidana, bisa langsung menyadap," kata dia. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya