Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan pemilihan gubernur oleh DPRD itu demi menghindari kerancuan dalam tata pemerintahan. Di satu sisi, gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat ke daerah. Namun, pemilihannya selama ini dilakukan secara langsung oleh rakyat.
"Ibaratnya Gubernur itu tidak punya rakyat. Yang punya (rakyat) adalah bupati/wali kota. Kalau dipilih rakyat akan rancu, mana yang dipilih rakyat, mana yang koordinasi (dengan) pusat," jelas pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu, Sabtu (6/2).
Karena itulah Mukernas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hanya merekomendasikan perubahan konsep pemilihan gubernur. Menurut Cak Imin, partainya akan menjelaskan secara rinci kepada masyarakat maupun partai lain perihal rencana perubahan itu. Secara internal, PKB diakuinya sudah siap dengan konsep ini.
"Pengalaman menunjukkan siap dan bagus. Tahun-tahun sebelum pemilihan langsung kan (kepala daerah) dipilih DPRD. Tinggal koordinasinya bagaimana setelah dipilih DPRD, kemudian bagaimana melibatkan Presiden supaya koordinasinya juga matang dengan Gubernur," tutur Muhaimin.
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding menambahkan partainya yakin bahwa ide itu bakal diterima secara luas di antara parpol lainnya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mensosialisasikan rekomendasi Mukernas itu dan bersiap dengan amandemen UUD 45 untuk mengakomodasi perubahan pola pemilihan Gubernur tersebut.
"Saya Ketua Fraksi (PKB di) MPR. Saya paham betul semangat dan cara berpikir teman-teman partai lain," tutupnya, tanpa menyebut waktu pembahasan amandemen UUD 45 itu.
Perubahan pola pemilihan kepala daerah dari secara langsung menjadi tak langsung sebenarnya sudah pernah diakomodasi lewat UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang lolos lantaran penggalangan suara Koalisi Merah Putih.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menganulir pemilihan lewat DPRD itu dengan mengeluarkan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua Perppu itu kemudian disahkan menjadi UU. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved