Jokowi Diminta Tegas Tolak Revisi UU KPK

Putra Ananda
06/2/2016 14:51
Jokowi Diminta Tegas Tolak Revisi UU KPK
(Ilustrasi--MI/Tiyok)

PRESIDEN Jokowi diminta dengan tegas menolak rencana DPR yang akan melakukan revisi terhadap UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketegasan Jokowi dibutuhkan agar sikap pemerintah dalam menolak usulan revisi UU KPK benar-benar membulat sehingga bisa membatalkan upaya pelemahan KPK.

Politikus Partai Gerindra yang juga sebagai Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas mengatakan DPR mempunyai kewenangan dalam membentuk atau mengubah UU. Namun kewenangan tersebut tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.

Kewenangan baru bisa dilakukan jika ada persetujuan dari pemerintah. Jika pemerintah tegas menyatakan ketidaksetujuannya atas rencana perubahan UU KPK yang dinilai hanya akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut maka pembahasan revisi bisa segera dihentikan.

"Presiden itu pemegang kekuasaan tertinggi. Walaupun para menteri yang membantunya menyatakan setuju namun presiden tidak bisa lepas tangan begitu saja," ujar Supratman dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (6/2).

Supratman melanjutkan, Presiden harus bisa mengatasi dinamika politik yang berada di dalam internal pemerintahan kabinetnya. Sikap para menteri seperti Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan ataupun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang berbeda pandangan dengan presiden harus bisa disikapi.

"Kalau ada pembantu presiden yang berpandangan berbeda seharusnya presiden berhak menolak. Harapan KPK ada di tangan presiden untuk mempertahankan UU KPK saat ini," lanjutnya.

Supratman menambahkan dari sekian fraksi yang ada di Badan Legislasi DPR, baru Gerindra saja yang menyatakan pandangannya untuk menolak upaya pelemahan KPK melaului revisi UU. Revisi tersebut sendiri direncanakan akan berfokus pada empat hal yakni pembentukan dewan pengawas, pengaturan penyelidik dan penyidik independen, kewenangan penyadapan, serta kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

"Kalau salah satunya (DPR maupun pemerintah) menarik diri dari pembahasan maka rencana revisi itu tidak akan terwujud. Kalau jadi ya itu berarti atas kesepakatan bersama," tambahnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya