Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Abraham Dkk

Erandhi Hutomo Saputra
06/2/2016 07:55
Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Abraham Dkk
(MI/Angga Yuniar)

JAKSA Agung HM Prasetyo menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan dengan mengambil alih penanganan kasus itu.

Jika sebelumnya ditangani oleh tim jaksa atas koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Umum, ketiga kasus itu kini ditangani langsung Jaksa Agung sebagai penuntut tertinggi di Korps Adhyaksa.

Prasetyo mengatakan akan meneliti lagi berkas penuntutan sekaligus memperhatikan aspirasi di masyarakat.

Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pada Februari 2015 saat menjabat sebagai Ketua KPK dan berkas kasus itu masih berada di kejaksaan.

Begitu juga mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang menjadi tersangka pada Januari 2015 atas dugaan kesaksian palsu dalam persidangan di MK.

Sementara itu, Novel menjadi tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang walet pada 2004 kala ia menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Kasus yang menjerat Novel sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Presiden beranggapan kasus itu terlalu lama dibiarkan mangkrak. Karena itu, ia menginstruksikan untuk segera diselesaikan.

"Saya sebagai Jaksa Agung, sebagai penuntut yang tertinggi, mengambil alih itu. Saya akan pelajari dan teliti lagi dengan saksama, sambil kita memperhatikan aspirasi yang ada di masyarakat, tentunya di situ ada kepentingan umum," ujar Prasetyo di Kejagung, kemarin.

Ia selanjutnya akan memutuskan apakah perkara itu layak dan patut untuk dilanjutkan ke persidangan atau tidak.

Prasetyo menyebut pendeponiran atau menyampingkan perkara demi kepentingan umum merupakan salah satu opsi yang bisa diambil untuk menghentikan kasus.

Khusus kasus Novel, kejaksaan sudah membahasnya bersama KPK, Polri, dan Mahkamah Agung.

Dia jelaskan, penuntut umum bisa menarik kembali berkas dakwaannya dari pengadilan untuk penyempurnaan atau penghentian penuntutan. Namun, menurut panitera PN Bengkulu Zailani Syahib, hingga kemarin belum ada permintaan penarikan berkas dari pihak kejaksaan.

Opsi penghentian

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting, berpendapat selain menggunakan opsi pendeponiran, Jaksa Agung juga bisa menerbitkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2).

Ia setuju ketiga kasus itu dihentikan karena sejak awal sarat dengan kriminalisasi.

"Sudah seharusnya kasus kriminalisasi ini dihentikan."

Terkait opsi penghentian kasus Novel akan dilakukan jika yang bersangkutan keluar dari KPK, menurut Miko, hal itu menandakan perkara itu bukan murni masalah hukum.

"Tidak ada alasan secara hukum jika kasus dihentikan dengan barter. Penghentian kasus Novel karena ia tidak bersalah, bukan dengan alasan dan syarat lainnya," tandasnya.

Koordinator Kontras, Haris Azhar, menambahkan perintah Presiden menghentikan kasus itu sebagai langkah tepat.

Namun, ia tak setuju penghentiannya melalui skema pendeponiran.

Menurutnya, Jaksa Agung harus menarik kembali dakwaan Novel dan menghentikan kasus itu secara resmi sehingga tidak lagi diungkit di kemudian hari.

Adapun guru besar hukum Universitas Hasanuddin Makassar, La Ode Husen, menilai penghentian kasus Abraham dan kawan-kawan sebagai bentuk intervensi hukum.

"Setiap pelanggaran hukum harus diproses tanpa membedakan siapa yang terlibat. Setiap orang punya kedudukan sama di mata hukum."

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond Mahesa menegaskan instruksi Presiden Jokowi terkait penyelesaian kasus Abraham dkk yang mengarah pada penghentian proses hukum merupakan bentuk intervensi politik pada hukum.

(Kim/MY/LN/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya