Kejaksaan Tepis Sangkalan Novanto

Nyu/P-1
06/2/2016 05:33
Kejaksaan Tepis Sangkalan Novanto
(MI/M Irfan)

JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan Kejaksaan Agung tetap meyakini salah satu suara dalam rekaman percakapan antara Setya Novanto, M Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin terkait kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia dan proyek PLTA, merupakan suara Novanto.

Ketika itu Novanto menjabat Ketua DPR dan Maroef sebagai Presdir PT Freeport Indonesia.

Menurut Prasetyo, pihak-nya telah meminta ahli suara dan teknologi informasi dari Institut Teknologi Ban-dung (ITB) untuk meneliti rekaman itu.

Hasilnya, suara yang ada di rekaman telepon yang diserahkan Maroef kepada Kejagung itu jelas-jelas suara Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.

"Rekaman suara sudah diperiksa dan diverifikasi oleh ITB dan dinyatakan itu benar suara Pak Setya Novanto. Kalau dia tidak mengakui, itu hak dia (Novanto)," tutur Prasetyo, di Kantor Kejagung, Jakarta, kemarin.

Dalam pemeriksaan selama 7 jam pada Kamis (4/1) lalu, papar Prasetyo, Novanto telah memberikan keterangan sebagian dari yang dibutuhkan Kejagung.

Di situ, Novanto menyangkal rekaman tersebut.

Selain itu, Novanto me-ngaku tidak pernah meminta saham dan tidak pernah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

Prasetyo mengatakan Kejagung akan menjadwalkan pemeriksaan berikutnya untuk melengkapi keterangan sebelum mengambil kesimpulan.

Tidak hanya Novanto, Kejagung juga akan meminta keterangan dari pengusaha Riza Chalid. Namun, sejauh ini Kejagung masih kesulitan melacak keberadaan Riza.

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan Novanto bukannya menyangkal, melainkan tidak mengakui validitas isi re-kaman.

"Yang berhak merekam itu kan lembaga tertentu dan itu harus untuk kepentingan hukum, sementara yang dilakukan Pak Maroef maksudnya apa, kepen-tingannya apa, kebebasan pribadi itu mbok ya jangan disalahgunakan untuk kepentingan lain yang akan membuat orang jadi masalah," cetus Maqdir.

Kendati begitu, Maqdir menyatakan kliennya siap kooperatif untuk datang pada pemeriksaan selanjutnya.

Novanto empat kali mendapatkan panggilan dari Kejagung. Pada panggilan pertama dan kedua, ia mangkir.

Pada panggilan ketiga, Novanto menyatakan tidak bisa datang dengan alasan gangguan psikologis.

Novanto baru datang pada panggilan keempat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya