Presiden Minta Kasus Abraham Dkk Dihentikan

Rudy Polycarpus
05/2/2016 05:05
Presiden Minta Kasus Abraham Dkk Dihentikan
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, serta penyidik senior KPK, Novel Baswedan(MI/Angga Yuniar)

PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan kasus yang membelit mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dihentikan.

Instruksi itu diberikan Presiden kepada Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang dipanggil ke Istana, kemarin.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan Kepala Negara melihat kasus-kasus itu terlalu lama dibiarkan mangkrak oleh penegak hukum.

"Seperti yang sudah dijelaskan, Presiden tegas direction-nya, perkara ini harus segera selesai. Untuk AS dan BW, apakah nanti pendeponiran atau SKP2 (surat perintah penghentian penuntutan), itu nanti diserahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Johan.

Abraham ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, sementara Bambang disangka menyuruh saksi memberikan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Penetapan tersangka oleh Polri itu setelah KPK menetapkan Kapolri terpilih Budi Gunawan sebagai tersangka yang kemudian dibatalkan di praperadilan.

Adapun Novel yang disangka menganiaya pencuri sarang burung walet di Bengkulu saat ia menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004 lalu, kejaksaan bisa memilih opsi menarik berkas dakwaan.

Kalaupun kejaksaan memilih opsi lain, Presiden meminta langkah itu tidak melanggar kaidah hukum.

Kepada Presiden, kata Johan, Prasetyo meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait karena kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Perintah Presiden ini merupakan bukti komitmen pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya KPK," tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan pihaknya tengah memproses penarikan perkara Novel dari PN Bengkulu.

"Jadi, saya belum bisa berkomentar banyak. Tunggu nanti perkembangannya."

Barter

Terkait dengan kasus Novel, tersiar kabar adanya barter, yaitu perkara itu akan dihentikan dengan syarat yang bersangkutan keluar dari KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengamini opsi itu.

"Novel tetap akan berperan dalam pemberantasan korupsi di tempat lain," ucapnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan opsi itu masih dibahas.

Namun, semuanya akan tergantung pada Novel.

"Ada pemikiran ke arah itu, tapi kan Mas Novel enggak boleh dipaksa. Itu pilihan Novel."

Menurut sumber di KPK, opsi pemindahan Novel bukan dari pihak KPK, melainkan pihak lain yang menghendaki Novel tak lagi menjadi penyidik KPK.

Novel sendiri, tutur Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal, pasrah.

"Novel bilang dia enggak pada posisi menerima tawaran atau janji-janji itu. Apa pun pilihan ke depannya, dia tetap dalam kerangka perjuangan dan KPK," ungkap Faisal.

Wadah Pegawai KPK menilai kasus Novel jelas kriminalisasi dan harus dihentikan tanpa perlu tawar-menawar.

"Pimpinan KPK harus independen, tak ada tawar-menawar. Kami menolak tegas opsi memindahkan Novel keluar KPK," tegasnya.

(Cah/Adi/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya