KPK Tegaskan Tolak Revisi

Indriyani Astuti
05/2/2016 01:45
KPK Tegaskan Tolak Revisi
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Muhammad Laode Syarif menyampaikan pernyataan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2).(MI/Rommy Pujianto)

BADAN Legislatif (Baleg) DPR membatalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena lima pemimpin lembaga antirasywah itu tidak hadir, kemarin.

Rapat tersebut mengagendakan pandangan komisi antikorupsi terkait poin-poin revisi.

KPK sebenarnya sudah mengutus Deputi Info dan Data Harry Budiarto,

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, dan tim biro hukum serta Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Namun, hal tersebut rupanya dinilai belum cukup oleh baleg.

"Kami menyayangkan ketidakhadiran komisioner KPK sebagai pelaksana undang-undang," kata Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengutarakan pihaknya memutuskan memanggil komisioner KPK supaya pembahasan revisi UU KPK menjadi transparan dan objektif karena telah mendengarkan pandangan dan masukan langsung dari pimpinan KPK.

"Kami menghormati KPK dibahas transparan supaya terang benderang. Di mana yang dianggap penguatan dan pelemahan. Supaya undang-undang yang diimpelentasikan mengakomodasi kepentingan semua pihak dan tidak saling tuding," terang Firman.

Dalam surat yang disampaikan KPK kepada Baleg DPR, KPK memandang UU KPK sudah cukup mendukung operasional KPK, sehingga tidak diperlukan revisi.

KPK juga menyarankan supaya mendahulukan pembahasan beberapa undang-undang terkait pemberantasan korupsi.

Di antaranya UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harmonisasi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bersama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan penyusunan UU soal perampasan aset.

Penolakan menguat

Sejumlah tokoh lintas iman juga dengan tegas menolak revisi karena dinilai akan melemahkan lembaga antirasywah. Salah satunya diutarakan Pengurus Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Romo Johannes Hariyanto.

"Pelemahan pemberantasan korupsi bisa dilihat dari revisi UU KPK dengan memasukkan empat poin, pembentukan dewan pengawas, penambahan kewenangan mengeluarkan SP3, pengaturan penyadapan dan kewenangan pengangkatan penyelidik dan penyidik," tutur Johannes.

Istri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid, menegaskan harapan untuk memberantas korupsi masih berada di pundak KPK.

Ia meminta Presiden Joko Widodo bertindak setegas-tegasnya untuk memberantas korupsi yang menjadi masalah besar.

"Harapan kita satu-satunya adalah KPK. KPK yang ada di garis depan untuk memerangi korupsi justru malah dilemahkan anggota DPR atau pemerintah," tandasnya.

Dalam menanggapi penolakan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak jangan dulu khawatir.

"Jangan khawatir, ini belum apa-apa sudah khawatir. Sikap pemerintah kalau memang itu diajukan, ya pemerintah setujui," ujar JK.

(Nur/Wib/Nov/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya