MKD Pertimbangkan Hasil dari Bareskrim

Ind/MTVN/P-5
05/2/2016 00:45
MKD Pertimbangkan Hasil dari Bareskrim
Junimart Girsang, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR(ANTARA/Audy Alwi)

PROSES dugaan pelanggaran kode etik terkait pemukulan yang dilakukan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dapat dilakukan sejalan dengan upaya hukum yang tengah berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang mengatakan saat ini dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan staf ahli Masinton, Dita Aditia, telah sampai pada tahap verifikasi kelengkapan berkas dan bukti. Masinton diduga menganiaya Dita.

"Proses dugaan etiknya bisa dilakukan bersamaan dengan proses hukum. Pak Masinton belum akan kita panggil karena masih menunggu keterangan hasil pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri," katanya ketika dihubungi, kemarin.

Ia menegaskan perbuatan kriminal tidak bisa ditoleransi. Itu sebabnya, MKD berkoordinasi dengan Bareskrim.

"Jangan sampai sudah menyatakan salah dari segi etik, tapi tidak bersalah di proses hukum," terang Junimart.

Saat ditanya mengenai perlu tidaknya izin presiden untuk polisi memeriksa Masinton, Junimart mengatakan hal itu tidak perlu.

Meskipun berdasarkan UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemeriksaan terhadap anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana umum harus ada surat pemberitahuan atau izin dari presiden.

"Kami menyarankan tanpa izin dari presiden, Pak Masinton harus mau datang bila diperiksa Bareskrim. Tidak perlu bicara di luar. Sampaikan saja di kepolisian biar jangan menimbulkan kegaduhan," lanjutnya.

Di sisi lain, Dita Aditia kemarin diam seribu bahasa seusai diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Tapi, ia menangis setelah ditanya para pewarta soal pernyataan Masinton yang menyebutkan Dita mabuk saat dugaan penganiayaan itu terjadi.

Dita terus menangis dan pergi menjauhi wartawan.

"Kasihan dong sama korban. Permisi, permisi," kata seorang pengacara Dita.

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani membenarkan pihaknya memanggil Dita.

"Dita dimintai keterangan sebagai langkah awal," beber Hadi.

Dita yang merupakan anggota Partai NasDem melaporkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu atas dugaan tindak penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/106/I/2016/Bareskrim tertanggal 30 Januari 2016.

Anggota Badan Advokasi dan Bantuan Hukum Partai NasDem Wibi Andrino Wibi menjelaskan kejadian berawal saat Masinton menjemput Dita di Camden Cikini Jakarta Pusat, Kamis (21/1) malam.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya