Jokowi Minta Kasus Novel, Samad dan BW Dihentikan

Rudy Polycarpus
04/2/2016 19:18
Jokowi Minta Kasus Novel, Samad dan BW Dihentikan
(ROMMY PUJIANTO)

PRESIDEN Joko Widodo meminta Kejaksaan Agung menghentikan kasus yang membelit mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Bambang Widjajanto. Permintaan itu disampaikan Presiden ketika memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Badrodin Haiti di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/2).

Staf khusus Presiden bidang komunikasi Johan Budi SP mengatakan, Kepala Negara melihat kasus-kasus tersebut terlalu lama dibiarkan mangkrak oleh penegak hukum.

"Seperti yang sudah dijelaskan presiden tegas directionnya perkara ini harus segera selesai. Untuk AS dan BW, apakah nanti deponering atau SKP2 (surat perintah penghentian penuntutan), itu nanti diserahkan ke kejaksaan agung," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Adapun untuk kasus Novel, sambung Johan, bisa saja dipilih opsi menarik berkas dakwaan. Kalaupun kejaksaan memilih opsi lain, Presiden meminta alasan tersebut tidak melanggar kaidah hukum.

Kepada Presiden, kata Johan, Prasetyo meminta waktu untuk berkoordinsi dengan pihak-pihak terkait karena kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. "Poinnya Presiden ingin perkara-perkara yang berkaitan dengan KPK diselesaikan. Kita harus move on," ujar Johan.

Ia memastikan, perintah Presiden tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya KPK. Bahkan Presiden akan menarik diri dari pembahasan UU KPK jika terbukti melemahkan komisi antirasywah tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya