Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES etik terkait pemukulan yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dapat dilakukan sejalan dengan proses hukum yang tengah berjalan di Mabes Polri. Masinton dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Dita Aditia staf ahli yang diduda dipukul olehnya.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan saat ini dugaan pelanggaran kode etik telah sampai pada tahap verifikasi mengenai kelengkapan berkas dan bukti sebelum statusnya dinaikan ke tahap penyelidikan. Untuk kemudian dibahas dalam rapat internal MKD.
"Proses dugaan etiknya bisa dilakukan bersamaan dengan proses hukum. Pak Masinton belum akan kita panggil karena masih menunggu keterangan hasil pemeriksaan di Badan reserse dan kriminal (Bareskrim) Mabes Polri," katanya, Kamis (4/2).
Berdasarkan informasi yang didapat MKD, Bareskrim pada Kamis (4/2) menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi dan Dita sebagai pelapor untuk diminta keterangan.
"Perbuatan kriminal tidak bisa ditolerir, makanya kita berkoordinasi juga dengan Bareskrim. Jangan sampai sudah menyatakan salah dari segi etik tapi tidak bersalah di proses hukum," terang dia.
Junimart yang juga berasal dari fraksi PDIP, mengatakan fraksinya meminta yang bersangkutan menyelesaikan secara pribadi sebab permasalahannya menyangkut personal antara anggota DPR dengan stafnya. Fraksi, kata Junimart, menyarankan supaya Masinton kooperatif menjalani proses hukum dengan mengklarifikasi pada pihak kepolisian apabila dipanggil.
"kami menyarankan tanpa izin dari presiden, pak Masinton harus mau datang bila diperiksa oleh Bareskrim. Tidak perlu bicara di luar sampaikan saja di kepolisian biar jangan menimbulkan kegaduhan," ucap pria yang pernah menjadi pengacara itu.
Terdapat aturan dalam Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemeriksaan terhadap anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana umum selain tindak pidana khusus seperti korupsi, narkotika dan terorisme, harus ada surat pemberitahuan atau izin dari presiden. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved