Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Supersemar dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalani mediasi di depan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/2) terkait gugatan perdata Yayasan Supersemar terhadap Kejagung yang terkait perintah eksekusi denda Rp4,4 triliun.
Hakim Ketua dalam persidangan perdata perdana Yayasan Supersemar vs Kejagung, Made Sutisna menyatakan, kedua belah pihak antara Pengugat dan Tergugat yang sudah hadir untuk melakukan mediasi di ruangan Kepala Pengadilan Jaksel.
Mediasi tersebut dilakukan untuk menemukan titik temu antara kedua belah pihak, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan jalan damai.
"Kami berikan kesempatan kedua belah pihak yang sebelumnya sempat tidak lengkap untuk mediasi, karena hari ini semua pihak datang," ujar Made.
Proses mediasi dilakukan secara tertutup. Menurut made hasil dari eksekusi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menunda persidangan dua minggu yang akan datang. "Jadi ditunda dua minggu, untuk menyiapkan berkas-berkas untuk keperluan mediasi berikutnya," terangnya.
Terkait tuntutan dalam gugatan perdata tersebut, pihak Yayasan Supersemar merasa yakin bahwa merwka tidak menerima aliran dana dari bank luar negeri 420 juta dolar AS yang kemudian disalahgunakan. Pihak Yayasan Supersemar menyatakan memiliki bukti kuat uang yang diterima mereka hanya Rp 306 milyar. Sementara, dana tersebut sudah digunakan untuk membiayai pendidikan pelajar Rp706 miliar.
"Tuntutan mereka itu, mereka yakin mereka tidak menerima dana yang dituduhkan. Dan mereka punya buktinya," paparnya.
Terkait eksekusi yang akan dilakukan PN Jaksel pihaknya menegaskan belum dapat menentukan kapan eksekusi paksa tersebut akan dilakukan. Eksekusi tersebut, menunggu perintah Kepala PN Jaksel. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved