Rapat KPK-DPR Soal Revisi UU KPK Batal

Indriyani Astuti
04/2/2016 16:54
Rapat KPK-DPR Soal Revisi UU KPK Batal
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

BADAN Legislatif DPR membatalkan rapat dengar pendapat umum pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/2).

Rapat tersebut seyogyanya mendengarkan pandangan dari lembaga antirasuah terkait poin-poin revisi, namun akhirnya batal karena pimpinan KPK tidak hadir dan diwakilkan Deputi Info dan Data Harry Budiarto, Kepala biro hukum KPK Setiadi, dan Tim biro hukum serta Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Dalam surat yang disampaikan KPK kepada Baleg DPR, KPK memandang UU KPK yang ada saat ini sudah cukup mendukung opeasional KPK, sehingga tidak diperlukan adanya revisi. KPK juga menyarankan kepada dewan dan pemerintah supaya mendahulukan pembahasan beberapa undang-undang terkait pemberantasan korupsi.

Diantaranya UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Harmonisasi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan penyusunan UU soal perampasan aset.

Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto menyanyangkan sikap KPK yang menolak hadir. Menurutnya apabila ada penolakan sebaiknya disampaikan secara resmi melalui forum rapat dengar pendapat dengan DPR.

"Kami menyayangkan ketidakhadiran komisioner KPK sebagai pembuat undang-undang," kata Totok di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pandangan senada dikatakan pimpinan Baleg lain Firman Soebagyo. Dalam proses perundang-undangan yang dibahas antara pemerintah dan DPR sebenarnya tidak ada aturan mengikat harus mengundang KPK sebagai pelaksanan UU.

Namun karena revisi UU tersebut menyangkut kepentingan KPK serta adanya aspirasi dari masyarakat supaya pembahasannya transparan dan objektif, maka Baleg memutuskan mendengarkan pandangan dan masukan dari KPK terlebih dahulu.

"Sehingga tidak terjadi silang pendapat yang berkembang di media maka kita menghormati KPK agar dibahas transpraran supaya terang benderang. Dmn yg dianggap penguatan dan pelemahan. Supaya undang-undang yang diimpelentasikan mengakomodir kepentingan semua pihak dan tidak saling tuding," terang Firman. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya