Sangkal Rekaman, Novanto Benarkan Pertemuan

Adhi M Daryono
04/2/2016 16:46
Sangkal Rekaman, Novanto Benarkan Pertemuan
(ANTARA/ANDRI NURDRIANSYAH)


SETYA Novanto suara dalam rekaman yang didapat dari mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin adalah suara dirinya. Rekaman itu berisi pembicaraan antara Novanto, Maroef, dan pengusaha minyak Riza Chalid.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminsyah, Kamis (4/2) seusai pemeriksaan Novanto terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus Papa Minta Saham. Namun soal pertemuan di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, dibenarkan oleh Novanto.

"Bahwa pertemuan itu dibenarkan, mereka bertiga dengan alasan bahwa memang kebetulan Setya Novanto ada rapat perkawinan anaknya, sekalian melakukan pertemuan itu benar. Soal rekamannya Setya Novanto menyangkal, dia menyangakal bukan suaranya. Tapi itu hak dia. Kita hanya mencari bukti yang lain, kita sudah minta keterangan dari ITB apakah suaranya sama atau tidak juga didukung dengan saksi Maroef. Tapi ke depan kita berpegang pada ketrangan Maroef dan akurasi suaranya dari ahli," jelas Arminsyah.

Seperti yang pernah disebutkan sebelumnya oleh Armin, keterangan dari ahli suara dan teknologi informasi dari ITB disebutkan bahwa suara dalam rekaman itu adalah suara Novanto. "Ahli mengatakan bila suaranya sama,"jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal Novanto ini, lanjut Arminsyah, pihaknya masih menduga ada indikasi tindak pidana pemufakatan jahat. "Kita berindikasi ada, tapi dalam penyelidikan ini apakah bukti cukup bahwa ada tindak pidana nanti setelah itu baru kita cari," tuturnya.

Untuk saat ini memang tim penyelidik kata Arminsyah hanya mendapatkan satu alat bukti dari keterangan Maroef. Sementera dari hasil pemeriksaan Novanto kali ini, Kejaksaan Agung belum mendapatkan alat bukti yang kuat sebab pernyataan dari Novanto semuanya menyangkal terkait permintaan saham.

"Ya kita kan melakukan penyelidikan. Alat bukti kan ada lima itulah yang sedang kita kumpulkan. Tapi yang baru dianggap sah sebagai alat bukti ada satu yakni keterangan Maroef," ujarnya.

Sementara untuk rekaman CCTV dan rekaman suara di hotel Ritz Carlton , untuk saat ini kata Arminsyah belum bisa dijadikan alat bukti. "Tergantung nilainya. Ya memang dua alat bisa naik ke penyidikan. Tapi bukti kita baru satu , keterangan saksi Maroef. Nanti setelah lengkap baru kita yakini. Dan tergantung materinya," jelas Arminsyah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya