Pemerintah Terus Dampingi Eks Anggota Gafatar

Pol/Nur/Nyu/Adi/Kim/P-5
04/2/2016 03:15
Pemerintah Terus Dampingi Eks Anggota Gafatar
Petugas bermain dengan anak-anak dari eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) asal Kota Yogyakarta di Gedung Transito, Yogyakarta, kemarin.(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

PEMERINTAH akan terus mendampingi warga eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) agar dapat kembali berbaur di masyarakat.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat tidak bertindak anarkistis menyusul dikeluarkannya fatwa sesat.

"Pemerintah harap masyarakat tidak main hakim sendiri. Serahkan segalanya pada proses hukum. Silang sengketa diselesaikan secara santun dan beradab, bukan dengan cara kekerasan dan pemaksaan,"ujar Lukman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Terkait fatwa MUI, sambung Lukman, hal itu dikeluarkan untuk memberi penjelasan kepada publik bahwa paham yang dianut Gafatar menyimpang. Dengan demikian, eks anggota Gafatar seharusnya diayomi.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengaku telah menginstruksikan pemerintah daerah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menolak warga eks anggota Gafatar.

"Mereka (hanya pengikut) bukan pemimpin. Mereka tidak punya kemampuan merekrut atau memengaruhi masyarakat sekitar," ujar Soedarmo.

Ketua MUI Ma'ruf Amin menambahkan, dengan dikeluarkannya fatwa Gafatar sesat dan menyesatkan, MUI dan pemerintah bertugas membina para eks anggota Gafatar dan mencegah penyebaran ajaran itu.

"Pertama, pembinaan kepada mereka yang sudah terkena ajaran Gafatar. Jadi rehabilitasi sifatnya. Kedua, pencegahan kepada masyarakat supaya tidak terkena (ajaran Gafatar)," terangnya saat jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, kemarin.

Pembinaan akan dilakukan secara aktif sehingga mereka tidak kembali lagi ke ajarannya.

"Terkait pencegahan, MUI akan melakukannya melalui organ-organ Komisi Dakwah MUI," lanjutnya.

Ketua Setara Institute Hendardi menambahkan pemerintah dan aparat hukum memang sudah seharusnya fokus pada perlindungan warga negara. Menurut Hendardi, keyakinan merupakan domain pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana.

"Keyakinan tidak bisa diadili dan negara tidak berwenang. Sia-sia saja mengadili pikiran dan keyakinan. Itu merupakan pelanggaran HAM karena mereka ialah warga negara yang mempunyai hak sama. Apa pun keyakinan mereka," tegas dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya