Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diusut dalam kasus dugaan korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group, Hong Arta Jhon Alfred)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (19/11).
Belum diketahui pasti apa yang dikorek penyidik dari Ketua Umum PKB itu. Dua anggota DPRD Lampung, Khaidir Bujung dan dan Hidir Ibrahim, juga dipanggil penyidik untuk tersangka HA.
Khaidir Bujung yang saat ini menjadi politikus Partai Demokrat sempat menjadi wakil ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) (PKB) Lampung. Sementara itu, Hidir Ibrahim saat ini menjabat wakil ketua DPW PKB Lampung.
Baca juga: KPK Siapkan Bukti Tambahan untuk Kasasi Spfyan Basir
Hong Arta John Alfred menjadi tersangka suap proyek di Kementerian PUPR karena diduga menyuap sejumlah pihak. Uang pelicin Rp10,6 miliar diberikan kepada mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary pada pertengahan 2015. Eks anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mendapat Rp1 miliar pada November 2015.
Hong Arta dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka meliputi Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, serta dua rekan Damayanti: Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi.
Status tersangka juga dikenakan kepada mantan anggota Komisi V DPR lainnya: Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana. Mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan juga menjadi tersangka. Beberapa pelaku suap telah divonis bersalah. (Medcom/OL-2)
Saat ini sudah dibangun lebih dari 30 embung di IKN yang akan memiliki fungsi utama untuk konservasi air.
Komisioner (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan
Anggota Komisi V DPR Sri Rahayu pesimistis pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat selesai dan berfungsi seperti yang ditargetkan oleh pemerintah pada Agustus tahun ini.
PU-Pera melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam program rumah layak huni untuk masyarakat.
INDONESIA akan menjadi tuan rumah forum sektor air terbesar di dunia, yakni World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei 2024 di Bali.
Kementerian PU-Pera menjadi kementerian pertama yang menunjukkan komitmen untuk melakukan transformasi di bidang SDM melalui metode Coaching dari ESQ.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved