KPK Nilai 90% Draf Revisi Melemahkan

Cah/Nov/P-4
04/2/2016 02:30
KPK Nilai 90% Draf Revisi Melemahkan
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Muhammad Laode Syarif menyampaikan pernyataan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2016).(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan menolak draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasalnya, 90% perubahan yang diusulkan DPR, setelah dipelajari, dapat melemahkan KPK secara lembaga dan pemberantasan korupsi.

"Kami melihatnya 90% ini (draf UU KPK) pelemahan. Jadi salah kalau mereka bilang ini penguatan," tegas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat memberikan keterangan di Gedung KPK, kemarin.

Menurutnya, KPK berpendapat bahwa semua revisi berpotensi untuk melemahkan pemberantasan KPK dan pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, KPK akan berusaha menolak pembahasan tersebut seperti melalui rapat pembahasan di Badan Legislasi DPR.

"Akan dijelaskan KPK pada rapat di Baleg besok (hari ini), tapi yang akan hadir bukan komisioner, tapi deputi atau biro hukum untuk sampaikan poin-poin penjelasannya," terangnya.

Ia mengatakan ada beberapa bentuk pelemahan KPK yang tertuang dalam revisi tersebut.

"Misalnya soal kewenangan dewan pengawas dalam menyadap harus minta izin dewan pengawas. Ini betul-betul kami anggap yang melemahkan, sehingga kami anggap tidak cocok dengan yang dikerjakan selama ini," paparnya.

Selain itu, lanjut Syarif, dalam draf tersebut KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi diatas Rp25 miliar.

Poin ini pun akan menghalangi kerja-kerja KPK, sebab KPK menangani bukan karena berapa besar kerugian negara, namun juga mendasarkan pada aktor pelakunya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan, dari empat poin revisi yang diajukan DPR, ada beberapa hal yang dinilainya cukup baik.

"Dewan pengawas tetap perlu, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) juga perlu, karena kalau ada tersangka meninggal, jangan sampai statusnya tetap tersangka," katanya.

Dia mengatakan, pemberian SP3 tidak bisa sembarangan, namun bisa diberikan kalau demi hukum, misalnya praperadilan, maka sebuah kasus harus dihentikan.

Sebelumnya, pengusul revisi UU KPK dalam Rapat Baleg DPR menyampaikan empat poin revisi.

Yakni keberadaan dewan pengawas, kewenangan mengeluarkan SP3, kewenangan mengangkat penyidik independen dan aturan mengenai penyadapan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya