KPK Bidik Tersangka Lain Kasus Suap Damayanti

Cahya Mulyana
03/2/2016 22:11
KPK Bidik Tersangka Lain Kasus Suap Damayanti
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Kourpsi (KPK) akan terus mengembangkan kasus suap yang menjerat anggota DPR Komisi V Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Anggota Komisi V lainnya kini dalam incaran KPK.

menegaskan akan usut budaya korupsi Komisi V melalui perkara suap 700 ribu dolar Singapura kepada mantan Anggota DPR Komisi V Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Pasalnya diduga lebih 24 Anggota DPR dari seluruh fraksi selain Fraksi Partai NasDem terlibat, KPK pun segera akan kembali minta keterangan kembali Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.

"Kasus (Damayanti) akan dikembangkan. Semua saksi dan tersangka akan diminta keterangan kembali termasuk BS (Budi Supriyanto) juga akan kembali diperiksa," terang Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Rabu (3/2).

Menurutnya, KPK telah minta keterangan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hediyanto W Husain, selaku pihak penangungawab pembangunan jalan. Pasalnya Dirjen Bina Marga mmembawahi program infrastruktur.

"Bina Marga kan jadi salah satu turunan dari Kemen PU-PR yang mengerjakan proyek jalan," ujarnya.

KPK, sambung Yuyuk, akan mengumumkan tersangka baru ketika sudah ditmukan alat buktu cukup dalam proses pengembangan kasus ini. "Kami masih periksa saksi dan tersangka. Kalau ada dua alat bukt cukup untuk tersangka baru akan diinformasikan," katanya.

Pada perkara ini, didiuga banyak yang terlibat karena Damayanti hanya bertugas mencari klien atau perusahaan calon peserta lelang sekiar 20 cluster jalan di Ambon Maluku. Sementara itu di belakang Damayanti banyak anggota DPR yang bertugas mmengamankan di Badan Anggaran DPR serta Kementerian PU-PR.

"Diduga selain Damayanti, ada sekitar 24 anggota DPR yang terlibat, kecuali anggota dari Fraksi NasDem, dalam proyek senilai Rp1,2 triliun tersebut," ungkap Haerudin Massaro, kuasa hukum Abdul Khoir, tersangka pemberi suap 700 ribu dolar Singapura kepada Damayanti .

Kasus ini suap terbongkar ketika KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Mereka dicokok pada Rabu 13 Januari 2016.

Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu diduga untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian PUPR.

Damayanti, Dessy, dan Julia dikenakan status tersangka penerima suap. Ketiga dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya