Kejaksaan Diminta Penuhi Janji Soal Novel Baswedan

Cahya Mulyana
03/2/2016 20:33
Kejaksaan Diminta Penuhi Janji Soal Novel Baswedan
(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta perkara Novel Baswedan untuk dihentikan. Pasalnya Novel diyakini KPK tidak bersalah dan merupakan penyidik andal KPK.

"Ia (Novel) memang salah satu aset penting KPK dan kami sudah tiga hari ini melakukan pendekatan ke sana kemari. Kita ucapkan terima kasih kalau tidak salah kemarin piphak kejaksan sudah ajukan permintaan untuk menyempurakan dakwaan. Jadi surat dakwaan ditarik untuk disempurnakan," terang Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (3/2).

Menurutnya, KPK meminta kepolisian dan kejaksaan untuk menghentikan kasus yang dimulai sejak 2014 itu supaya hubungan antarlembaga tetap harmonis. KPK juga berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu yang telah sudi menarik dakwaan dari Penadilan Negeri Bengkulu dengan alasan penyempurnaan surat dakwaan.

"Ini juga kami apresiasi langkah kejaksaan dan kami terus komunikasi kordinasi dengan teman-teman penegak hukum kepolisian dan kejaksan. Mudah-mudahan langkah ke depan kita lebih harmonis sinkron lagi," jelasnya.

Waki Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan KPK berharap kejaksaan bisa memenuhi janjinya kepada KPK untuk bisa hentikan kasus ini. Itu akan diambil keputusannya setelah mempelajari berkas dakwaan dan lainnya.

Ia mengatakan, KPK tetap berharap deponering bisa diberikan Jaksa Agung kepada Novel. Sebab dalam pasal 144 KUHAP Jaksa Agung disamping bisa memperbaiki dakwaan bahkan sebenarnya bisa sekaligus menghentikan perkara.

"Karena jadwal sidang (7 hari setelah pengajuan berkas dakwaan), makanya Kejaksaan Agung segera sikapi itu (menghentikan atau tidak)karena memang waktunya sempit," katanya.

Perkara Novel bermula dari posisinya saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu 2004 ia diduga telah melakukan penganiayaan berat sampai meningal dunia kepada tersangka pencurian sarang burung walet. Namun perkara itu baru ditangani pada 2012 sesaat setelah Novel menangani perkara teman seawatnya di kepolisian, korupsi simulator sim yang diduga menelan kerugian negara di atas Rp.100 miliar.

Beberapa kasus besar pernah ditangani Novel diantaranya kasus suap Mahkamah Konstitusi dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar. Selain itu ia pun menangani yang menjerat 26 anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 dengan tersangka, Miranda Gultom, dan Nunun Nurbaiti dengan nilai korupsi Rp.20miliar.

Novel juga tanggani kasus suap pembangunan wisma atlet yang menjerat Anas Urbaningrum, M Nazarudin. Ia juga tangani suap proyek dana penyesuaian infrastruktur daerah dengan tersangka Fahd A. Rafiq. Selain itu, ia puntangani kasus korupsi di bekas institusinya sendiri yaitu korupsi simulator SIM dengan tersangka manntan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo. Dan perkara yang masih ditangani Novel saat ini adalam kasus korupsi E-KTP Kementerian Dalam Negeri. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya