Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH saatnya pemerintah memberi efek jera berupa pembatalan kepersertaan pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam pemilihan umum. Pasalnya politik uang sudah menjadi penyakit pada pemilu ataupun pilkada.
Politik uang juga akan dapat merusak kualitas demokrasi karena bisa mengubah objektifitas suara rakyat. Hal tersebut ditegaskan pakar hukum tata negara Refly Harun.
"Jangan dikasih sanksi pidana karena itu tidak efektif. Dengan hanya sanksi pidana orang masih belum takut melakukan politik uang," ujar Refly di sela-sela persidangan sengketa pilkada yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalarta, Rabu (3/2).
Menurut Refly, saat ini cukup banyak perkara yang dibawa ke MK karena permasalahan adanya dugaan praktik politik uang. Hal itu terjadi karena memang saat ini belum ada aturan tegas yang bisa mencegah dan menindak pelaku politik uang.
Aturan yang ada saat ini hanya mengatur bahwa pelaku politik uang dapat ditindak asalkan ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun nyatanya untuk menghasilkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap yang dimaksud, Bawaslu terganjal dengan tidak adanya pasal yang bisa membawa pelaku politik uang ke ranah pidana.
"Memang ke depan sanksi yang bisa membuat jera itu sanksi administratif yang bisa membatalkan kepersetaan pasangan calon," tuturnya.
Refly meneruskan, jika dugaan kecurangan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon sudah tidak bisa terbantahkan maka baiknya Bawaslu bisa langsung menindak untuk membatalkan kepersertaan pasangan calon tanpa perlu masuk dalam ranah pidana dengan membawanya ke pengadilan. Fungsikan Bawaslu sebagai lembaga yang bisa menyidangkan penyelesaian sengketa dan juga menyelesaikan pelanggaran pemilu, tegas Refly.
"Cukup 2 tingkatan pengawas saja yang diberikan kewenangan yaitu Bawaslu provinsi sebagai tingkat pertama dan Bawaslu Pusat untuk proses banding. Panwas diposisikan sebagai pelapor karena sifatnya yang hanya lembaga adhoc," terang Refly. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved