Tengku Erry Bantah Minta SKPD di Sumut

Erandhi Hutomo Saputra
03/2/2016 19:40
Tengku Erry Bantah Minta SKPD di Sumut
(MI/Rommy Pujianto)

ISU permintaan jatah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Sumut diklarifikasi Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tengku yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK membantah meminta jatah SKPD kepada Gubernur Sumut saat itu, Gatot Pujo Nugroho saat pertemuan islah di Kantor DPP NasDem pada 19 Mei 2015.

Pada pertemuan itu, Tengku mengaku hanya menyampaikan keluhannya jika selama menjabat sebagai Wagub dirinya tidak pernah mendapatkan tugas disposisi, ia pun mengaku selama 2 tahun menjabat sejak 2013, komunikasinya dengan Gatot tidak berjalan baik, padahal dirinya merasa tidak ada masalah dengan Gatot.

Saat islah, Tengku menyebut jika Gatot menyatakan jika dirinya telah mempolitisasi dana bansos dengan melaporkan ke KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, ia pun dituduh mengkoordinasi demo mahasiswa untuk mengusut korupsi Gatot. Mendengarnya hal itu sontak Tengku memberikan klarifikasi, Tengku membantah jika dirinya melaporkan kasus bansos kepada aparat penegak hukum, menurutnya yang melaporkan kasus itu adalah anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS yang merupakan partai Gatot sendiri.

“Saya sampaikan yang mengadukan itu adalah anggota DPRD dari partai pak Gubernur (Gatot) sendiri. Saya menumpahkan semua hal ke pak Gubernur, apa yang salah dari saya tegur (saja) saya, tapi bapak (Gatot) tidak pernah lakukan itu,” ungkap Tengku saat bersaksi untuk terdakwa Gubernur Sumut non Aktif Gatot dan istrinya, Evy Susanti, Rabu (3/2).

Usai sidang, Tengku kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah meminta jatah SKPD apapun kepada Gatot. Namun semestinya, kata Tengku, sesuai dengan UU No. 32/2004 tentang Pemda, Wakil kepala daerah semestinya diberikan kewenangan untuk membawahi SKPD di bidang pengawasan, bidang pemberdayaan perempuan, bidang lingkungan hidup, dan bidang pemuda dan sosial.

“Jadi UU sudah jelas, mestinya pimpinan SKPD-nya dari Wakil, tapi kalau tidak diberikan tidak masalah. Jadi tidak ada yang minta. Setelah islah empat SKPD itu juga tak berproses sampai sekarang,” jelasnya.

Selain itu, Tengku mengungkapkan jika pada kurun 2013 dirinya menerima laporan dari BPK jika terjadi penyimpangan dalam bansos, bantuan operasional sekolah (BOS), dan dana bagi hasil daerah. Ia pun memberi teguran tertulis kepada SKPD yang bersangkutan untuk menindaklanjuti, surat teguran itu juga ditebuskan kepada Gatot selaku Gubernur. Pada beberapa persidangan Gatot mengaku jika diriya tidak pernah menerima hasil audit BPK terkait penyimpangan dana-dana tersebut.

Menanggapi pernyataan Tengku, Gatot tetap bersikukuh jika masalah penyimpangan dana yang saat ini sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka di Kejaksaan Agung sangat bernuansa politis. “Ini sangat kompleks nuansa politisnya,” ucap Gatot.

Gatot bersama dengan Evy terjerat KPK dalam kasus dugaaan penyuapan kepada tiga hakim PTUN Medan senilai US$ 20.000 dan S$ 5.000, dan seorang panitera PTUN Medan US$2.000. Pemberian uang itu untuk mempengaruhi perkara terkait surat pemanggilan terhadap Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis serta surat perintah penyelidikan Kejati Sumut tentang dugaan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil daerah dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya