KPK Tegaskan Tolak Dilemahkan

Cahya Mulyana
03/2/2016 18:48
KPK Tegaskan Tolak Dilemahkan
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak draf revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Peberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya 90 persen perubahan yang diusulkan DPR setelah dipelajari dapat melemahkan KPK secara lembaga dan pemberantasan korupsi.

"Kami melihatnya 90 persen ini (draf UU KPK) pelemahan. Jadi salah kalau mereka bilang ini penguatan," tegas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Rabu (3/2).

Menurutnya, KPK berpendapat bahwa semua revisi yang berpotensi untuk melemahkan pemberantasan KPK dan pemberantasan korupsi. Sehingga KPK akan berusaha menolak pembahasan tersebut seperti melalui rapat pembahasan di Badan Legislasi DPR.

"Karena itu kami akan berusaha sekuat tenaga agar hal itu tidak terjadi. Kemudian itu akan dijelaskan KPK pada rapat di Baleg besok (Kamis, 4/2) tapi yang akan hadir bukan komunisioner tapi deputi atau biro hukum untuk sampaian poin-poin penjelasannya," terangnya.

Ia mengatakan setelah KPK teliti bahwa banyak yang mengarah kepada pelemahan. "Misalnya soal kewenangan dewan pengawas peyadapan harus minta ijin dewan pengawas. Ini betul-betul kami anggap yang melemahkan, sehingga kami anggap tidak cocok dengna apa yang dikerjakan selama ini," paparnya.

Selain itu, lanjut Syarif, dalam draf tersebut KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi diatas Rp25 miliar. Poin ini pun akan menghalangi kerja-kerja KPK, sebab KPK menangani bukan karena berapa besar kerugian negara namun juga mendasarkan pada aktor pelakunya.

"Bukan soal besaran uangnya tapi soal aktor yang melakukan tindak kejahatan pidana korupsi itu. Karena misalnya anggap saja orang pejabat tinggi, dia hanya misalnya kurang dari satu miliar tapi dengan status kedudukan orang tersebut tidak melakukan itu lagi. Tujuannya, perubahan sikap perilaku jadi bukan hanya untuk kembalikan kerugian negara tetapi ingin ubah perilaku supaya jangan melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari," paparnya.

Syarif menerangkan KPK tidak mendasarkan pada kerugian negara tapi juga siapa aktor tindak pidananya. "Jadi tidak bisa kita lihat besaran objek kasus korupsinya tapi dilihat juga aktornya,"tegasnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan penolakan itu merupakan sikap resmi KPK setelah sebelumnya selama dua hari mendalami draf RUU KPK yang telah diterima dari Baleg. Kesimpulan itu pun telah disepakati Pimpinan KPK dan segenap jajarannya.

"(Besok) KPK akan tetap usulkan hal-hal yang terkait penguatan KPK. Kami akan menolak hal-hal yang terkait pelemahan," katanya.

KPK pun siap menggutarakan alasan penolakannya di hadapan Baleg. Itu akan dijelaskan oleh perwakilan Pimpinan KPK, karena 5 Pimpinan KPK tidak bisa penuhi agenda tersebut diakibatkan sudah ada jadwal. "Besok kita akan atang ke baleg" tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya