Jangan Pelihara Ormas Anarkistis

Erandhi Hutomo Saputra
03/2/2016 05:45
Jangan Pelihara Ormas Anarkistis
(Sumber: Imparsial/L-1)

Sejumlah kalangan menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai lemah dan lamban dalam menangani dan membina ormas kepemudaan yang telah berlaku anarkistis.

PERTIKAIAN antarormas kepemudaan di Medan, Sumatra Utara, beberapa hari terakhir, selain meresahkan masyarakat juga dinilai merefleksikan ketidakhadiran negara saat rakyat membutuhkan rasa aman dan perlindungan.

"Pemerintah seharusnya hadir ketika masyarakat membutuhkan rasa aman. Ormas semestinya tidak boleh mengambil peran negara dengan menguasai suatu daerah," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng saat dimintai komentar, kemarin.

Sebelumnya, dua ormas kepemudaan, Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Pancasila (PP), bentrok di Medan, sejak pekan lalu hingga beberapa hari terakhir. Dua anggota IPK tewas dalam insiden itu. Imbas pertikaian, masyarakat Medan pun menjadi resah.

Ironisnya, menurut Robert Endi, pemerintah daerah setempat tidak sepenuhnya mampu mengendalikan situasi. Karena itu, Robert Endi mendesak pemerintah untuk segera mengendalikan ormas-ormas tersebut sehingga tidak berlaku seperti penegak hukum. Ormas anarkistis, menurutnya, tidak boleh dibiarkan atau bahkan dipelihara. "Jika mereka dibiarkan, masyarakat akan terus terancam," tegasnya.

Senada, pengamat sosial politik FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara Arifin Saleh Siregar menilai pemerintah lemah dan lamban menangani serta membina ormas kepemudaan itu.

Pengamat politik Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin juga meminta pemerintah tidak memelihara ormas-ormas anarkistis. "Seharusnya pemerintah membina jangan sampai ormas-ormas menjadi anarkistis dan liar.

"Dia mengusulkan perubahan dalam UU Keormasan agar ormas anarkistis dibekukan sementara.

Pembina Pemuda Pancasila dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) Kota Tangerang, Banten, Ebroun Lubuk melihat bentrokan antarormas masih sering terjadi akibat minimnya pembinaan oleh kepolisian dan pemda.

Pidana

Dalam menanggapi hal itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menegaskan, aksi anarkistis dan tindakan pemerasan merupakan ranah pidana. Soedarmo menyatakan Kemendagri tidak menoleransi tindakan yang menciptakan keresahan, apalagi jika melakukan pemerasan.

Soedarmo mengaku telah melayangkan teguran tertulis kepada kedua ormas untuk tidak melakukan tindakan anarkistis kembali. Jika mereka berlaku anarkistis lagi, jajarannya siap melayangkan teguran tertulis kedua dan ketiga.

Terkait dengan pemerasan, Soedarmo meminta masyarakat aktif melaporkan kepada kepolisian sehingga hal itu dapat diusut secara hukum.

"Laporan itu akan dijadikan evaluasi Kemendagri untuk membekukan kedua ormas," kata Soedarmo.

Sementara itu, ormas IPK dan PP dilaporkan telah berdamai di Kantor Polresta Medan, kemarin. Ketua IPK Thomas Purba dan Ketua DPC PP Medan AR Batubara sepakat mengakhiri konflik. Kedua pihak setuju tidak saling mendendam dan akan menahan diri tidak bentrok seperti sebelumnya.

Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin menyatakan, meskipun kedua ormas telah berdamai, kasus hukum bentrokan tetap diproses. (Pol/PS/Adi/SM/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya