Proses Deradikalisasi Butuh Waktu Panjang

DG/AT/AR/DY/TS/Tlc/Wib/P-2
03/2/2016 02:30
Proses Deradikalisasi Butuh Waktu Panjang
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kiri) bersama Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memimpin rapat koordinator tingkat menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

WARGA eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang ditampung sementara di Youth Center Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mayoritas telah dijemput oleh pemerintah daerah dan kota asal domisili mereka.

Selama di Youth Center, mereka telah mendapat pembinaan dan mendapat materi deradikalisasi sekitar 3 hari. Namun, menurut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Bawono X , proses pembinaan dan deradikalisasi tidak cukup hanya tiga hari. Selain itu, dalam proses deradikalisasi ada prosedur dan proses tawar-menawar yang dilakukan, sehingga tidak boleh ada kata menyerah untuk menjalankan program yang telah dilakukan.

"Proses pembinaan harus terus dilakukan walau mereka telah dijemput oleh pemerintah kabupaten dan kota,'' kata Sultan. Dari 248 warga eks anggota Gafatar yang ditampung sementara di Youth Center, Sleman, yang dijemput ialah 67 orang dari Kota Yogyakarta, 49 orang dari Kabupaten Bantul, 16 orang dari Gunungkidul, dan 97 orang dari Sleman.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga memberi kesempatan bagi mantan anggota Gafatar untuk ikut program transmigrasi. Syaratnya program transmigrasi itu bersifat terbuka atau tidak hanya pada komunitas Gafatar.

"Mereka yang ingin ikut bisa bergabung dengan peserta non-Gafatar yang sudah mendaftar sebagai calon transmigran," jelas Mensos Khofifah Indar Parawansa.

Saat ini, sudah ada 17 kepala keluarga (KK) di transito Surabaya dan 17 KK di transito Jakarta yang berniat ikut program transmigrasi.

Terkait dengan pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memberikan jaminan bahwa sekolah-sekolah tidak akan menolak anak-anak dari eks anggota Gafatar untuk bisa mengenyam pendidikan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya