Istana Tunggu Usul Resmi Revisi UU KPK

Rudy Polycarpus
03/2/2016 02:15
Istana Tunggu Usul Resmi Revisi UU KPK
(Sumber: Indonesia Corruption Watch/Zic/Dhk/Grafis: Caksono)

Sikap pemerintah mengenai revisi UU KPK tidak berubah, yakni revisi harus untuk memperkuat KPK, bukan memperlemah.

PEMERINTAH masih menunggu sikap resmi DPR terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang lazim di sebut KPK. Diharapkan, draf revisi yang kini dibahas di Badan Legislasi DPR segera rampung dan dikirim ke pemerintah. Setelah menerima draf resmi usul DPR, baru pemerintah mengambil sikap.

"Sekarang ini, pemerintah menunggu secara formal, secara resmi apa yang menjadi usul dari DPR," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Pemerintah, kata dia, enggan mengomentari poin-poin yang dipresentasikan di Baleg DPR sejak Senin (1/2). Alasannya, draf revisi itu masih bisa berubah. Prinsipnya, kata Pramono, pemerintah tidak ingin revisi malah membuat KPK menjadi lemah. Keberadaan KPK masih sangat diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Komitmen pemerintah untuk KPK tetap pada posisi yang kuat," tegasnya.

Draf revisi UU KPK yang kini dibahas di Baleg DPR secara garis besar berisi empat hal, yaitu tentang penyadapan, dewan pengawas, kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan ketentuan terkait penyelidik KPK. Draf itu diusulkan 45 anggota DPR dari enam fraksi. Rinciannya, 15 pengusul dari F-PDIP, 11 dari F-Nasdem, 9 dari F-PG, 5 dari F-PPP, 3 dari F-Hanura, dan 2 pengusul dari F-PKB.

Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan tidak melihat adanya iktikad baik dari DPR untuk memperkuat KPK melalui revisi. "Bila kita cermati dari draf revisi yang beredar, di mana ada poin yang arahnya menguatkan KPK?" tanya Busyro.

"Secara keseluruhan, substansi revisi itu terang benderang justru melemahkan KPK. Tidak ada nalar dan iktikad baik di dalamnya," tukasnya.

Ia mempertanyakan pendapat Ketua DPR Ade Komaruddin yang menyatakan revisi akan menguatkan KPK. Apa yang disampaikan itu berbanding terbalik dengan draf perubahan yang muncul di Baleg DPR.

Lebih dari cukup

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan revisi harus bermuara pada sistem yang mempercepat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi, bukan sebaiknya. "Yang utama itu ialah membuat sistem UU yang dapat bereaksi dengan cepat. Apa pun UU atau sistem kendali yang dibuat, kalau terdapat kelambatan, akan tidak efisien dan efektif dalam mengejar perilaku korup," paparnya.

Ia mengakui semua sistem pasti memiliki kekurangan, tetapi hal itu bisa disempurnakan dengan standard operating procedure (SOP). Aturan dalam UU KPK saat ini sudah lebih daripada cukup. "Selama masih bisa menyadap dan dibuat velox, exactus (cepat dan akurat), aman, serta rendah risiko masuk angin, itu lebih daripada cukup. Produk legislasi harus mendorong daya saing dan membangun peradaban baru," jelasnya. Anggota Komisi III DPR dari F-Gerindra Desmond Mahesa meminta agar revisi tidak dilanjutkan. "Kalau kesimpulannya memperlemah, kami menolak," ujarnya.

Anggota Komisi III lainnya, Nasir Jamil, mengatakan PKS tidak setuju bila usul revisi berasal dari DPR, bukan pemerintah. "Usul revisi harus dari pemerintah."Pandangan berbeda dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurutnya, untuk memberantas korupsi, diperlukan kerja sama dari berbagai instansi penegak hukum. Selama ini, kata dia, dukungan masyarakat hanya terkonsentrasi untuk KPK, dan alpa terhadap kepolisian dan kejaksaan. "Jangan ada satu lembaga merasa didukung rakyat, tidak boleh. Negara itu mesti konsolidatif, membangun sinergi," tukasnya. (Nyu/Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya