Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kasus hukum Novel Baswedan, diputihkan. KPK menilai perkara itu patut diampuni pasalnya Novel merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
"Hukum dalam keadaan tertentu tidak hanya dilihat benar atau salah. Itu sebabnya kita akan terus mencari upaya terbaik dalam kasus ini (Novel), bahasa manajemenya adalah efektivitas dan efisiensi untuk kepentingan yang lebih besar" terang Waki Ketua KPK, Saut Situmorang, Selasa (2/2).
Menurutnya, pihaknya telah mengupayakan kasus Novel ini dihentikan. Hal itu seperti berkomunikasi dengan Jaksa Agung dan pihak lain.
Wakil Ketua KP, La Ode M Syarif juga mengatakan terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan Kejaksaan Agung terkait perkara penyidik senior Novel Baswedan, itu sampai menghentikan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet.
"Merujuk pasal 144 ayat 1 KUHAP, kalau melihat ada hal-hal yang perlu diperbaiki kejaksaan. Termasuk, memberhentikan kasus," kata Syarief.
Mantan rektor Universitas Hasanuddin Makassar itu mengatakan pimpinan KPK telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membicarakan kasus Novel. Menurutnya, jaksa agung akan mengusahakan hal terbaik terkait penanganan kasus tersebut.
"Respon kejaksaan baik. Kami sedang bekerja untuk melakukan hal itu dengan keaksaan. Seharusnya masalah seperti ini bisa diselesaikan internal antara KPK, kepolisian dan kejaksaan. Ngapain ngerepotin Presiden untuk kasus satu orang," terangnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku terkejut dengan pelimpahan berkas dari keaksaan ke pengadilan. Karena perkara itu dikira sudah selesai.
"Kami cukup terkejut sebetulnya. Harapan kami berlima saat menjabat, masalah-masalah itu sudah selesai bisa melangkah ke depan tanpa kakinya keserimpet lagi fokus untuk melawan koruptor," kata Agus.
Ia pun mengaku akan mendukung Novel sepenuhnya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Itu seperti memberikan bantuan hukum dan berkomunikasi dengan pihak lain.
"Menyediakan bantuan hukum pendampingnya banyak, akomodasi akan ditanggung KPK. Kami masih mengharapkan ini tidak sampai ke pengadilan. Mudah-mudahn sehari-dua hari ini ada titik terang mengenai hal itu. Kami memberikan bantuan sepenuhnya kepada Pak Novel, karena dia anggota kami," pungkasnya.
Perkara Novel diawali dengan ditetapkannya sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet hingga tewas saat bertugas di Polresta Bengkulu 2004. Kasus itu kemudian dihentikan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2012.
Perkara Novel kembali mencuat saat terjadi ketegangan hubungan antar lembaga KPK dan Polri menyusul penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan Januari 2015. Meski berulang kali mendapatkan penangguhan penahanan, tidak membuat kepolisian gentar melimpahkan perkara Novel ke meja hijau.
Novel juga tercatat pernah melapor ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam kasusnya. Yaitu, terkait penangkapan dan penahanannya selama satu hari di Mako Brimob Kelapa Dua. Namun, setelah rekomendasi dikeluarkan ORI, kasus Novel tetap berlanjut dan kini telah dilimpah ke PN Bengkulu pada Jumat, 29 Januari 2016.
Perkara Novel akhirnya segera disidangkan meski upaya-upaya pembelaan telah dilakukan pimpinan KPK jilid III. Misalnya, berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan agar kasus ini dihentikan sejak Novel ditetapkan tersangka hingga pengajuan penangguhan penahanan saat Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua beberapa waktu lalu. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved