Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampunkan berkas perkara mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo dan dua staffnya, Rinelda Bandaso dan Budi Wahyu Hadi. Ketiganya akan menjalani sidang perdana kasus suap proyek Pembangkit Listrtik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, Senin (22/2).
"DYL, BWH, RB (Dewie Yasin Limpo dan dua staffnya, Rinelda Bandaso dan Budi Wahyu Hadi) hari ini 2 Februari 2016 perkaranya limpah ke Jaksa Penuntut Umum," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (2/2)
KPK pun segera membuat dakwaan untuk nantinya dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dewie Yasin Limpo pun mengamini bila sudah menandatangani berkas P21, pelimpahan ke tinkat II atau penuntutan.
"Iya sudah P21," ungkap Dewie dengan diakhiri senyuman, di Gedung KPK.
Menurutnya, dengan proses tersebut pihaknya bahagia dan siap menjalani pembuktian di pengadilan. "Saya sudah siap," tambahnya.
Perkaranya tersebut brmula dari suap pembangun PLTMH yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Oktober lalu. Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dicokok KPK bersama staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno Hatta, setelah KPK menangkap Rinelda di rumah makan di Kelapa Gading, Jakarta.
Rinelda kedapatan telah meneriama uang dari Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adi; dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi. Saat penangkapan, KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar 177.700 dolar Singapura di dalam bungkus makanan ringan yang diduga merupakan suap dari Setiadi untuk Dewie.
KPK kemudian menetapkan Irenius dan Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Irenius Adi dan Setiadi telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Sementara, Dewie, Rinelda, dan Bambang baru menyusul keduanya untuk duduk di kursi pesakitan. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved