MK Buka Kotak Suara Pilkada Teluk Bintuni

Putra Ananda
02/2/2016 19:10
MK Buka Kotak Suara Pilkada Teluk Bintuni
(MI/M Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi memutuskan membuka satu kotak suara dari Desa Moyeba di Distrik Moskona Utara yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat) dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada Teluk Bintuni di Gedung MK, Selasa (2/2).

Pembukaan kotak suara tersebut berdasarkan permintaan KPU yang ingin mencoba menyampaikan fakta-fakta yang terjadi saat pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni kepada hakim konstitusi.

Kuasa hukum pemohon Taufik Basari menjelaskan saat kotak suara dibuka dan diperlihatkan kepada peserta sidang terlihat bahwa formulir DA atau formulir yang terkait rekap hasil berdasarkan rapat pleno di tingkat distrik banyak yang terlihat kosong. Dalam formulir tersebut tidak tertulis angka-angka jumlah pemilih serta perolehan suara pasangan calon. Hal itu menunjukkan bahwa dalil pemohon mengenai tidak adanya rapat pleno terkait rekap hasil pemilihan di Distrik Moskona Utara terbukti.

"Jika ada rapat pleno pada tingkat distrik seharusnya dokumen-dokmuen DA itu ada isinya. Namun faktanya ternyata tidak ada, dokumen DA hanya di tanda tangan oleh ketua PPD dan anggota PPD, tapi sisanya kosong semua," jelas Taufik.

Dalam perkara pilkada Teluk Bintuni, pihak pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 2 Petrus Kasihiw dan Matret Kokop mendalilkan bahwa telah terjadi kesalahan hasil penghitungan suara di 4 TPS yang berada di Distrik Moskona Utara. Pada sidang pendahuluan, pihak pemohon menyampaikan bahwa terdapat selisih sebanyak tujuh suara antara pihak pemohon dan pihak terkait yaitu pasangan calon nomor urut 3 yaitu Daniel Asmorom dan Yohanes Manibuy.

Selisih suara antara pemohon dan pihak terkait hanya 7 suara atau 0,4%. Pemohon mendapatkan suara sebesar 17.060 suara sedangkan pihak terkait mendapatkan 17.067 suara.

Sebagai pemohon, pasangan calon nomor urut 2 mendalilkan bahwa mereka seharusnya menang dengan meraih suara sebesar 17.286 suara dan pihak terkait memperoleh suara 16.823 suara.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan dalam beracara di MK terkait perselisihan hasil pemilihan KPU tidak berada dalam konteks membela pihak terkait ataupun melawan pemohon. Dalam sidang, KPU hanya berkepentingan untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah dikerjakan oleh petugas KPU.

Itulah sebabnya mengapa KPU meminta kepada hakim Mk agar kotak suara bisa dibuka kembali untuk mengecek apakah ada kesalahan prosedural yang dilakukan oleh penyelenggara.

"Tentu dalam mempertanggung jawabkan kinerjanya, KPU akan melakukan apapun untuk membuktikan itu mulai dari menghadirkan para saksi yang tahu tentang peristiwa sampai pada ada yang dibutuhkan untuk membuka kotak suara," jelas Sigit. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya