Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH masih menunggu sikap resmi DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diharapkan, draf revisi yang kini dibahas di Badan Legislasi DPR bisa segera rampung dan dikirim ke pemerintah.
"Sekarang ini pemerintah menunggu secara formal, secara resmi apa yang menjadi usulan dari DPR," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/2).
Pemerintah, kata Pramono, enggan mengomentari poin-poin yang sudah disampaikan dipresentasikan di Baleg, Senin kemarin. Alasannya, draft revisi tersebut masih bisa berubah. Pramono menegaskan, pemerintah tidak ingin revisi UU tersebut malah membuat KPK menjadi lemah.
Pasalnya, keberadaan KPK masih sangat diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Komitmen pemerintah untuk KPK tetap pada posisi yang kuat," tegasnya.
Draf revisi UU KPK secara garis besar berisi empat hal, yaitu tentang penyadapan, dewan pengawas, pemberian kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, dan ketentuan terkait penyelidik dan penyidik KPK. Draf itu diusulkan 45 anggota DPR dari enam fraksi.
Rinciannya, 15 pengusul dari Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Nasdem (11), Fraksi Partai Golkar (9), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (5), Fraksi Partai Hanura (3), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (2).
Terkait itu, seorang pejabat di lingkungan presiden mengatakan, ada sejumlah poin yang berpotensi melemahkan KPK. Misalnya, kewenangan mengangkat penyidik independen.
Menurut pejabat yang enggan disebutkan namanya itu, keberadaan penyidik independen adalah keniscayaan untuk mengurangi ketergantungan terhadap Polri. Adapun soal keberadaan Dewan Pengawas, menurut dia pemilihan anggota bakal menjadi poin krusial agar kewenangan dewan tersebut tidak disalahgunakan.
"Kalau soal penyadapan, itu tak terlalu masalah. Karena selama ini kan sistem kerja penyidik melaporkan penyadapan di detik-detik terakhir. Itu bisalah," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved