Pembahasan Revisi UU KPK Jangan Dilanjutkan

Erandhi Hutomo Saputra
02/2/2016 15:09
Pembahasan Revisi UU KPK Jangan Dilanjutkan
(Istimewa)

Proses revisi UU KPK yang mulai dibahas di Badan Legislatif DPR menurut anggota Komisi III DPR Desmond Mahesa sebaiknya tidak dilanjutkan. Menurut Desmond, Fraksi Gerindra menolak rencana revisi tersebut karena terkesan memperlemah KPK.

"Kalau kesimpulannya memperlemah kami akan menolak," ujar Desmond di Gedung DPR Jakarta, Selasa (2/2).

Salah satu poin yang melemahkan, menurut Desmond, adalah aturan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas KPK. Ia menambahkan, izin kepada Dewan Pengawas tersebut berpotensi membatasi ruang gerak KPK dalam mengungkap kasus melalui penyadapan.

Selain itu, ia juga mengkritisi adanya kewenangan SP3 dan pembentukan Dewan Pengawas yang juga berpotensi melemahkan KPK.

“Misal lembaga pengawas, ini pengawasannya dalam rangka untuk apa. Lalu penyadapan ini ada apa dengan persetujuan, harus kita lihat secara detail, apakah ini membatasi ruang gerak atau tidak. Kalau membatasi gerak, padahal KPK perlu bergerak dengan lincah ini yang membuat kami (Gerindra) menolak,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan poin-poin dalam revisi UU KPK untuk dikaji. Menurutnya, untuk memberantas korupsi yang merupakan problem sistemik harus diperlukan upaya dari berbagai instansi penegak hukum dalam kerjasama.

Ia menilai saat ini dukungan masyarakat hanya terkonsentrasi untuk KPK, sedangkan alpa terhadap Kepolisian dan Kejaksaan. “Jangan ada satu lembaga merasa didukung rakyat, tidak boleh. Negara itu mesti konsolidatif, membangun sinergi,” tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya