Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menilai wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai UU KPK hasil revisi merupakan hak dan kewenangan Presiden Joko Widodo. Komisi menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada presiden.
"Terserah kepada presiden apakah akan memilih menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak. Itu domain Presiden," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11) malam.
Febri mengatakan komisi saat ini tengah berfokus meminimalisasi efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi pascarevisi UU KPK diberlakukan. KPK sebelumnya telah mengidentifikasi 26 poin yang berisiko melemahkan kerja komisi.
Baca juga : Presiden tak Terbitkan Perppu KPK, BEM SI Akui Kecewa
Antara lain soal independensi komisi, kewenangan Dewan Pengawas yang masuk teknis perkara, status pimpinan KPK yang bukan lagi penyidik serta penuntut, dan pemangkasan kewenangan penyelidikan.
"Bagi KPK kami fokus pada pembenahan dan menurunkan aturan tersebut (UU KPK revisi) dan meminimalisasi risiko kerusakan. UU yang ada terdapat bagian yang saling bertentangan," ucapnya.
Perihal rencana Presiden Jokowi yang saat ini akan membentuk Dewan Pengawas KPK sesuai mandat UU KPK yang baru, Febri mengatakan hal itu juga merupakan kewenangan presiden sesuai yang diatur undang-undang. (OL-7)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved