Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KPK Pasrahkan Perppu kepada Presiden

Dhika Kusuma Winata
01/11/2019 22:33
KPK Pasrahkan Perppu kepada Presiden
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menilai wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai UU KPK hasil revisi merupakan hak dan kewenangan Presiden Joko Widodo. Komisi menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada presiden.

"Terserah kepada presiden apakah akan memilih menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak. Itu domain Presiden," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11) malam.

Febri mengatakan komisi saat ini tengah berfokus meminimalisasi efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi pascarevisi UU KPK diberlakukan. KPK sebelumnya telah mengidentifikasi 26 poin yang berisiko melemahkan kerja komisi.

Baca juga : Presiden tak Terbitkan Perppu KPK, BEM SI Akui Kecewa

Antara lain soal independensi komisi, kewenangan Dewan Pengawas yang masuk teknis perkara, status pimpinan KPK yang bukan lagi penyidik serta penuntut, dan pemangkasan kewenangan penyelidikan.

"Bagi KPK kami fokus pada pembenahan dan menurunkan aturan tersebut (UU KPK revisi) dan meminimalisasi risiko kerusakan. UU yang ada terdapat bagian yang saling bertentangan," ucapnya.

Perihal rencana Presiden Jokowi yang saat ini akan membentuk Dewan Pengawas KPK sesuai mandat UU KPK yang baru, Febri mengatakan hal itu juga merupakan kewenangan presiden sesuai yang diatur undang-undang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya