KPK Tolak Revisi UU KPK Jika Dilemahkan

Nur Aivanni
01/2/2016 21:59
KPK Tolak Revisi UU KPK Jika Dilemahkan
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan pihaknya akan menolak rencana pemerintah dan DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK jika pasal-pasal di dalamnya akan melemahkan lembaga antirasywah tersebut.

"Spirit dari kami berlima kalau revisi ini akan melemahkan KPK, pasti kami tolak," ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2).

Rancangan revisi UU KPK tengah dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Mayoritas anggota Baleg menolak klausul dalam draf revisi UU KPK saat rapat harmonisasi dengan agenda mendengarkan penjelasan dari pengusul. Ada 45 anggota dewan yang menjadi pengusul revisi UU KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan pihaknya diundang DPR untuk membahas rencana revisi UU KPK pada Kamis (4/2). Ia mengaku pihaknya baru menerima draf RUU KPK tersebut. "Kamis diundang oleh DPR. Mana sebaiknya yang direvisi," ujarnya.

Dalam salah satu pasal draf RUU KPK, disebutkan mengenai kewenangan dewan pengawas terkait hal penyadapan. Dalam hal penyadapan, KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada dewan pengawas.

Saat ditanyakan lebih lanjut, terkait berapa persen kasus-kasus yang ditangani KPK yang berasal dari hasil penyadapan, Agus enggan menjawabnya.

"Kami baru terima draf sore ini, diperbanyak untuk para pimpinan dan biro hukum, besok (2/2) kita bicarakan. KPK hanya mendukung yang memperkuat KPK," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya