KPK Sepakat Bantu Hentikan Kasus Novel Baswedan

Nur Aivanni
01/2/2016 20:32
KPK Sepakat Bantu Hentikan Kasus Novel Baswedan
(ANTARA FOTO/David Muharmansyah)

Tim kuasa hukum Novel Baswedan meminta agar kejaksaan menghentikan kasus Novel tersebut sehingga tidak sampai masuk dalam persidangan. Mereka juga menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel tersebut.

"KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel dengan sepenuhnya agar tidak disidangkan. Kita masih ada waktu. Saat ini masih dalam wewenang Kejaksaan," kata anggota tim kuasa hukum Novel, Lelyana Santosa seusai bertemu dengan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2).

Anggota tim kuasa hukum Novel lainnya, Julius Ibrani mengatakan pihaknya meminta agar Kejaksaan untuk melakukan gelar perkara, penelitian kembali dan menunda proses yang sudah dilakukan terhadap pengadilan. Hal itu karena sejak awal pihaknya melihat Kejaksaan tidak memperhatikan rekomendasi Ombudsman mulai dari laporan rekayasa maupun prosedur yang banyak kejanggalan.

"Itu komitmen yang sangat kami apresiasi dari pimpinan KPK untuk mendorong Kejagung bukan bertindak sebagai atau di bawah perintah Kepolisian RI, tetapi memiliki kewenangan sendiri untuk memeriksa perkara apakah layak dimajukan atau tidak," jelasnya.

Ia menambahkan penghentian kasus masih bisa dilakukan selama kasus tersebut belum sampai disidangkan. "Kalau bisa proses ini dihentikan. Lakukan gelar perkara, penelitian kembali, dan paling penting mereview. Mereview apa? Ini proses di Kejaksaan apakah terbuka atau ngga?" terangnya.

Ia menyebut pimpinan KPK sepakat untuk bertemu secara resmi atau audiensi dengan pihak Kejaksaan terkait kasus mantan penyidik KPK tersebut.

Berkas dakwaan beserta barang bukti kasus Novel Baswedan baru diterima Pengadilan Negeri Bengkulu dari tim jaksa penuntut umum pada Jumat (29/1). Pengadilan Negeri Bengkulu memperkirakan sidang perdana pidana untuk Novel dapat dilaksanakan pada 12 Februari 2016. Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Immanuel mengatakan sidang digelar paling lambat 2 minggu setelah dakwaan dilimpahkan ke pengadilan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya