Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH berpendapat penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu izin pengadilan. Revisi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang KPK dipastikan tidak melemahkan KPK.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP menegaskan, sejak awal, sikap Presiden Joko Widodo tidak berubah. Revisi dilakukan jika memperkuat lembaga antirasywah itu.
"Saat ini pemerintah belum menerima draf itu. Namun, sikap Presiden jelas, yakni tujuan revisi harus memperkuat kelembagaan KPK," ujar Johan saat dihubungi, kemarin.
Johan menegaskan, revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Presiden kemudian menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai penanggung jawab dalam pembahasan revisi UU KPK bersama DPR.
Bila draf itu melemahkan KPK, kata Johan, pemerintah bisa menarik diri dari pembahasan revisi itu.
Sejak awal, pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada empat poin pembahasan revisi UU KPK, yaitu pembentukan dewan pengawas, pemberian kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, dan kewenangan mengangkat penyidik.
Pemerintah, menurut Johan, masih harus melihat detail keempat poin pembahasan. Terkait penyadapan, ia menegaskan pemerintah berpendapat kewenangan itu tidak perlu izin dari pengadilan.
"Kalau pengangkatan penyidik independen KPK dan SP3 untuk kemanusiaan, itu tujuannya harus memperkuat KPK," tegas mantan Plt Wakil Ketua KPK itu.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan proses harmonisasi RUU KPK segera dilakukan.
"Senin (hari ini) kami akan undang para pengusul," tuturnya.
Substansi revisi, menurut Firman, tidak perlu melebar dari empat poin yang telah disepakati antara pemerintah dan pimpinan KPK sebelumnya. Dengan demikian, pembahasan bisa dilakukan dengan cepat.
Dipaksakan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Agustinus Pohan berpendapat pemerintah hendaknya menghentikan proses revisi itu. Revisi UU KPK terkesan dipaksakan karena tidak ada alasan mendesak.
Menurut Agustinus, ada beberapa poin yang tidak ada urgensi untuk segera direvisi. "Misalnya, badan pengawas, itu berbahaya karena tidak jelas siapa pengawasnya. Bagaimana kalau dari parpol?" tukasnya.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak mengatakan publik pantas mawas atas rencana revisi tersebut. Alasannya, DPR kerap mempertontonkan gelagat melemahkan KPK ketimbang memperkuat lewat wacana revisi.
"Meskipun pemerintah dan DPR sepakat akan merevisi sejumlah poin dalam UU KPK yang nantinya akan semakin memperkuat KPK, hal itu sulit dinalarkan oleh publik. Kewajiban kita untuk mengawal dan terus menolak rencana revisi UU KPK," tegasnya.
Rohaniwan Benny Susetyo menegaskan masyarakat hanya sepakat atas revisi itu jika kewenangan KPK diperkuat.
Kehadiran KPK tanpa kewenangan yang teramputasi menjadi tumpuan untuk turut mengawal pembangunan infrastruktur besar-besaran saat ini yang rawan korupsi.
"Hal itu sudah terbukti dalam perkara yang menjerat anggota Komisi V DPR," tandas Benny.
(Ind/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved