Novel Baswedan Segera Disidangkan

MI
31/1/2016 11:30
Novel Baswedan Segera Disidangkan
(Antara/Reno Esnir)

Pengadilan Negeri Bengkulu memperkirakan sidang perdana pidana umum untuk penyidik KPK Novel Baswedan dapat dilaksanakan pada 12 Februari 2016.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, di Bengkulu, Sabtu, mengatakan sidang digelar paling lambat 2 minggu setelah dakwaan dilimpahkan ke pengadilan. "Nanti Senin (1/2) sudah kita ketahui jadwal pasti sidangnya," kata dia.

Berkas dakwaan beserta barang bukti kasus Novel Baswedan baru diterima Pengadilan Negeri Bengkulu dari tim jaksa penuntut umum pada Jumat 29/1. "Kita laporkan dulu ke Ketua PN Bengkulu untuk ditentukan siapa majelis hakim dan jadwal persidangan, tahapan ini butuh 2 hari," katanya.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum dari kasus hukum Novel Baswedan, Jabal Nur, mengatakan sudah menyerahkan surat dakwaan dan seluruh barang bukti untuk persidangan. "Untuk barang bukti: ada 3 pistol, 1 proyektil peluru, buku panduan penggunaan pistol, dan lainnya," ujarnya.

Namun, persidangan Novel itu menuai banyak kecaman. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menghentikan kasus tersebut karena sarat kriminalisasi.

Jokowi, kata Miko, jangan hanya berucap dalam menanggapi kasus kriminali-sasi ini. Pernyataan lisan Jokowi saat menanggapi penangkapan Novel Baswedan bahwa jangan ada kriminalisasi harus diwujudkan dalam langkah nyata. "Menyelamatkan Novel Baswedan berarti juga menyelamatkan KPK," tuturnya kemarin.

Aroma kriminalisasi yang kental lantaran kurangnya bukti serta kepentingan lancarnya penyidikan kasus-kasus besar KPK, cukup jadi alasan dilakukannya penghentian penyidikan oleh kejaksaan dalam penetapan Novel Baswedan sebagai tersangka.

Beragam kejanggalan kasusnya juga mencuat. Pada 2012, kepolisian mengungkit-ungkit kasus lama yang sebenarnya sudah selesai itu ketika KPK menangani perkara korupsi pengadaan alat uji simulasi kendaraan dengan tersangka Irjen Djoko Susilo, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

"Novel telah diperiksa secara etik dan diputus tidak bersalah sebagai pelaku. Ia hanya diputus bersalah karena tanggung jawab komandan," ungkap Miko. (Kim/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya