Gagal di MK, Gugat Penyelenggara

MI
31/1/2016 10:30
Gagal di MK, Gugat Penyelenggara
(MI/Ramdani)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengaku banyak laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu pada pemilihan kepala daerah yang masuk ke DKPP. Diakuinya, laporan itu masuk setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan.

"Saya lupa (laporan pengaduan yang masuk), banyak. Namun, intinya sekarang kita menerima semakin banyak (laporan) sesudah MK, jadi limpahan dari MK banyak," katanya, di Jakarta, kemarin.

Ia mengaku laporan tersebut karena kekecewaan para pemohon yang tidak dapat terlayani haknya di MK. Kini sebagian besar mereka menjadikan penyelenggara pemilu sebagai sasaran dengan dilaporkannya ke DKPP. "Nah, ini tak sehat. Kasian penyelenggara pemilu," terangnya.

MK hanya menerima 7 dari 147 permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015. Ketujuh daerah itu ialah Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kuantan Singigi, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Muna.

Terkait dengan tujuh daerah yang akan melanjutkan sidang pokok perkara sengketa pilkada di MK pada 1 dan 2 Februari mendatang telah melakukan koordinasi dengan KPU tingkat pusat. Koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana tingkat kesiapan ke-7 KPUD tersebut dalam menyediakan saksi untuk mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya dalam persidangan.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengungkapkan KPU telah melakukan supervisi asistensi. KPU mengingatkan ke-7 jajarannya yang berada di bawah koordinasi mereka untuk menyiapkan saksi yang tepat dan sesuai guna menjawab aduan dari para pemohon.

"Yang menjadi konsen kami ialah bagaimana menjelaskan hasil pemilihan dan bagaimana prosesnya waktu itu," ujar Ida saat ditemui di Jakarta, kemarin.

Penjelasan-penjelasan yang akan disampaikan nantinya ialah terkait persoalan-persoalan apa saja yang mengemuka pada saat penyelenggara pemilu menjalankan tugas mereka. Penjelasan bisa dilakukan oleh petugas mulai dari tingkat TPS, kecamatan, maupun kabupaten bergantung pada apa yang dipermasalahkan oleh pemohon dalam pokok aduannya. (Nur/Uta/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya