Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, menegaskan upaya penindakan dalam pembe-rantasan korupsi di eranya tidak akan kendor. Bahkan, ia menargetkan akan lebih banyak melakukan operasi tangkap tangan pada tahun ini jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Hal itu telah dibuktikan. Belum tiga minggu menjabat, pada 21 Desember 2015, KPK sudah berhasil melakukan operasi tangkap tangan. Padahal, pada 2015, dalam setahun hanya empat operasi tangkap tangan.
"Jumlah itu bisa dilampaui sebelum tengah tahun, mudah-mudahan," kata dia saat menjadi pembicara di Forum Rektor Indonesia, kemarin di Universitas Negeri Yogyakarta. Saat ini, lanjut dia, KPK tengah menyusun rencana strategis yang akan mereka kerjakan ke depan.
Agus mengatakan KPK akan fokus melakukan penindakan dalam beberapa hal, antara lain sumber daya alam, pangan, infrastruktur, dan kesehatan.
APBN juga masih menjadi fokus karena di situ banyak terjadi penyelewengan pajak. KPK juga tengah melakukan evaluasi terkait kelemahan-kelemahan KPK, yaitu di bidang sumber daya manusia dan peralatan. Ia menyebut saat ini KPK memiliki 98 penyidik, 20 di antaranya ialah penyidik independen.
Agus berharap ke depan sistem pemberantasan korupsi dapat bekerja secara masif sehingga semua koruptor bisa ditangkap
Revisi UU KPK
Saat KPK bersemangat dalam penindakan, DPR dan pemerintah telah menggulirkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Klausul revisi sudah disepakati empat poin, yakni keberadaan Dewan Pengawas, kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kewenangan mengangkat penyidik independen, dan aturan mengenai penyadapan.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan KPK harus memiliki kewenangan menerbitkan SP3. Dengan kewenang-an itu, meski pelaku korupsi sudah meninggal, kasusnya tidak bisa ditutup.
"Lalu orang tidak meninggal, tapi cacat permanen. Kita punya pengalaman seperti Pak Soeharto.
" Namun, terkait dengan penyadapan, kewenangan yang dimiliki KPK itu tidak dikurangi, tapi tetap harus diawasi, yakni oleh Dewan Pengawas.
Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, KPK telah menyatakan keberatann jika DPR dan pemerintah me-revisi kewenangan penyadap-an dan penerbitan SP3.
Bahkan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan justru KPK butuh senjata yang ampuh dari produk legislasi untuk lebih optimal memberantas korupsi yang persoalan dan modusnya semakin kompleks. Para pembuat UU, ujarnya, harus menyadari UU KPK nantinya mesti mendasarkan pada fakta bahwa korupsi sangat mengakar dan UU tersebut harus memjadi pisaunya.
"Jadi, kita harus melihatnya dengan mata hati mengapa gunung es korupsi ini enggak tambah kecil," ungkapnya. (Cah/Ant/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved